Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |07:03 WIB

- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. THR diberikan untuk mendukung kebutuhan seremoni Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026, nan diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Adapun komponen THR bagi ASN di lembaga pusat, prajurit TNI/Polri, dan pengadil terdiri dari penghasilan pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di lembaga daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan disesuaikan dengan keahlian finansial wilayah masing-masing. Selanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar duit pensiun bulanan.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah menyadari bahwa pada bulan Ramadan dan libur Idulfitri, mobilitas serta tingkat konsumsi masyarakat bakal sangat tinggi. Karena itu, pemerintah telah mengeluarkan beragam kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR dan penghasilan ke-13.
Dirinya berambisi kebijakan pemberian THR dan penghasilan ke-13 dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” tuturnya.
Baca Selengkapnya: THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Rincian dan Besarannya
(Feby Novalius)
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·