Thailand Vonis Mati 2 Warga Uighur Pelaku Bom Kuil Erawan 2015

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pengacara Choochat Kanpai, nan mewakili tersangka pemboman Bilal Mohammed dan Yusufu Mieraili memberikan keterangan pers di Pengadilan Kriminal Bangkok Selatan di Bangkok, Thailand, Kamis (11/6/2026). Foto: Lillian Suwanrumpha / AFP

Pengadilan Thailand menjatuhkan balasan meninggal terhadap dua penduduk Uighur asal China atas kasus serangan di Kuil Erawan pada 2015, Kamis (11/6). Insiden tersebut menewaskan 20 orang.

Kedua penduduk Uighur itu teridentifikasi sebagai Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammed. Mereka didakwa atas pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan dalam serangan di kuil nan berada di jantung ibu kota Bangkok tersebut.

Bom nan ditanam kedua pelaku menyebabkan kuil hancur lebur. Korban jiwa terdiri dari visitor asing dan jemaat setempat.

Selain menewaskan 20 orang, ledakan pada 2015 itu juga melukai lebih dari 100 orang lainnya.

"Para terdakwa melakukan satu tindakan nan melanggar banyak hukum. Oleh lantaran itu, pengadilan menjatuhkan balasan terberat nan tersedia menurut hukum, ialah balasan mati," kata salah satu personil panel empat pengadil saat putusan dibacakan, seperti dikutip AFP.

Usai putusan dibacakan, salah seorang terdakwa, Yusufu Mieraili, mengaku tidak bersalah.

"RIP sistem norma Thailand, saya tidak menerima ini. Saya tidak melakukan tindakan nan salah," ujar dia.

Pengacara Choochat Kanpai, nan mewakili tersangka pemboman Bilal Mohammed dan Yusufu Mieraili memberikan keterangan pers di Pengadilan Kriminal Bangkok Selatan di Bangkok, Thailand, Kamis (11/6/2026). Foto: Lillian Suwanrumpha / AFP

Pengacara para terdakwa, Choochat Kanpai, turut berkomentar mengenai vonis meninggal tersebut. Choochat memastikan bakal mengusulkan banding atas putusan itu.

"Kami bakal mengusulkan banding atas putusan tersebut lantaran ada banyak aspek kasus nan belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh pengadilan, termasuk perlakuan terhadap para terdakwa selama proses persidangan," tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan