Terungkap! Perusahaan Sektor Ini Paling Banyak Minta Restitusi Pajak

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, tingginya tingkat restitusi alias permintaan pengembalian lebih bayar pajak pada 2025 menjadi salah satu penyebab merosotnya setoran pajak sepanjang tahun lalu.

Dalam Laporan Kinerja DJP 2025, setidaknya ada tiga sektor upaya nan mengalami peningkatan pesat restitusi, ialah industri kelapa sawit alias CPO, perdagangan BBM, hingga pertambangan batu bara.

"Restitusi meningkat signifikan terutama pada industri kelapa sawit (60,7%), perdagangan BBM (82,9%), dan pertambangan batu bara (68,6%)," dikutip dari Lakin DJP 2025, Senin (20/4/2026).

Dalam Lakin DJP 2025, juga disebutkan peningkatan restitusi pada 2025 nan memengaruhi shortfall penerimaan pajak juga disebutkan mencapai 35,9%, terutama pada jenis PPN Dalam Negeri, dan PPh Badan. Sayangnya, besaran restitusinya tak diungkap DJP.

"Peningkatan restitusi sebesar 35,9% terutama pada PPN Dalam Negeri dan PPh Badan menyebabkan penerimaan PPh Nonmigas dan PPN & PPnBM tertekan," sebagaimana tertera dalam Lakin DJP 2025.

DJP hanya menekankan, penerimaan pajak sampai dengan akhir Desember 2025 nan senilai Rp 1.917,93 triliun memang tidak mencapai sasaran nan telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 2.189,31 triliun lantaran persoalan restitusi nan meningkat.

Khusus untuk peningkatan restitusi PPh, DJP anggap disebabkan oleh moderasi nilai komoditas pada 2023 nan menyebabkan profitabilitas pada tahun itu menurun sehingga SPT PPh badan nan disampaikan April 2024 statusnya lebih bayar.

Lalu, mengenai dengan peningkatan restitusi PPN Dalam Negeri lantaran peningkatan permohonan pengembalian pembukaan dari akumulasi kompensasi Lebih bayar 3 Tahun.

Untuk menyelesaikan masalah itu, pada tahun lampau DJP memastikan telah melakukan pengganti solusi dengan melaksanakan pengawasan atas restitusi pajak tahun 2025.

Mulai 1 Mei 2026, pemerintah juga telah berencana menerapkan kebijakan baru tentang pengembalian lebih bayar pajak namalain restitusi.

Kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nan merevisi PMK No. 39/PMK.03/2018 nan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK 119/2024.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menjelaskan perubahan skema restitusi bagi para wajib pajak badan ini dilakukan lantaran selama ini diduga menjadi biang kerok bocornya penerimaan negara.

Menurut Purbaya, nilai restitusi tiap tahun nan digelontorkan negara tidak sedikit. Pada tahun lampau saja, jumlahnya mencapai kisaran Rp 361,5 triliun, naik 35,9% dibanding catatan pada 2024.

"Restitusi tahun lampau itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun, dan laporan ke saya enggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya berprasangka di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja berbareng Komisi XI DPR RI awal pekan ini.

Mekanisme pengetatan restitusi itu dilakukan dengan audit menyeluruh, khususnya nan berangkaian dengan restitusi sektor upaya sumber daya alam (SDA). Proses audit bakal mencakup periode 2020 hingga 2025.

Purbaya bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan. "Saya internal, saya konsentrasi nan 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.

"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berfaedah kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai nan nggak berkuasa dapat restitusi," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam rancangan peraturan, dimuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, ialah paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.

Rencana ini terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan nan sudah diajukan di Kementerian Hukum RI.

‎"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini bakal mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya mengenai pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai bertindak pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum.

DJPP melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026) secara virtual.

‎"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aktivitas pengharmonisasian sebelumnya nan telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

‎Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jejeran Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

‎Salah satu poin utama adalah sistem penelitian atas permohonan Wajib Pajak nan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pembukaan dapat diberikan alias tidak.

‎Selain itu, diatur pula bahwa dalam perihal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan umum dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, andaikan tidak memenuhi ketentuan alias terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak alias proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.

(arj/mij)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News