Terungkap! Perampokan Emas 500 Gram di Menteng Ternyata Skenario Buatan Pelaku

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polisi menunjukkan sejumlah peralatan bukti mengenai kasus percobaan pembunuhan nan disamarkan sebagai perampokan di sebuah rumah area Menteng, saat konvensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Polisi mengungkap kebenaran baru dalam kasus dugaan perampokan nan terjadi di sebuah rumah di area Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa nan sebelumnya dilaporkan sebagai perampokan itu rupanya merupakan rekayasa nan dibuat oleh seorang wanita berinisial USP alias T (31) nan sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan kasus tersebut bermulai dari laporan nan diterima Polsek Menteng pada Selasa (16/6) pukul 16.00 WIB.

"Laporannya adalah pencurian dengan kekerasan alias perampokan, di mana menurut keterangan saksi-saksi pada saat personil Polsek turun ke lapangan, di sana ada korban nan terluka dan satu orang wanita saksi nan ada di TKP menjelaskan adanya perampokan oleh dua orang," kata Roby dalam konvensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

Polisi menunjukkan sejumlah peralatan bukti mengenai kasus percobaan pembunuhan nan disamarkan sebagai perampokan di sebuah rumah area Menteng, saat konvensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Saat itu, saksi wanita berinisial USP alias T (31) mengaku memandang dua pelaku masuk melalui rooftop rumah di Jalan Pati tersebut. Menurut keterangannya, kedua pelaku menyekap korban MHA (30) dan membawa kabur emas batangan serta perhiasan emas total 500 gram.

Namun setelah diselidiki Polsek Metro Menteng dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan T.

"Kemudian ditemukan beberapa inkonsistensi dari keterangan saksi dengan peralatan bukti maupun keterangan saksi lainnya nan kita periksa. Kemudian kita temukan rupanya bahwa keterangan awal dari saksi awal saksi nan ada di TKP pertama itu alias saudari T itu kita duga palsu," ujar Roby.

Rumah di Menteng nan menjadi sasaran perampokan bersenjata, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Penyidik kemudian mendalami temuan tersebut hingga akhirnya menyimpulkan tidak pernah terjadi perampokan seperti nan dilaporkan.

"Nah, kemudian setelah kita temukan rupanya bahwa tidak adanya dua orang nan masuk ke dalam rumah melainkan pelaku dari penganiayaan nan dilakukan kepada kerabat MHA itu rupanya dilakukan oleh saudari T sendiri," kata Roby.

Dari hasil penyelidikan itu, family korban kemudian melaporkan USP atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana.

"Nah, dari situ kemudian kakaknya korban membikin laporan polisi ke Polres Metro untuk melaporkan saudari T menggunakan pasal penganiayaan berat dan alias percobaan pembunuhan dengan rencana," ujarnya.

Polisi menunjukkan sejumlah peralatan bukti mengenai kasus percobaan pembunuhan nan disamarkan sebagai perampokan di sebuah rumah area Menteng, saat konvensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Polisi juga memastikan tidak ada orang lain di letak selain korban dan pelaku saat peristiwa terjadi.

"Artinya tidak ada orang lain dalam rumah tersebut selain dua orang adalah saksi korban dan pelaku," kata Roby.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dan pelaku mempunyai hubungan kerja nan cukup dekat. Keduanya merupakan petinggi di sebuah perusahaan nan bergerak di bagian teknologi info (IT).

"Korban dan pelaku ini adalah rekan kerja nan mempunyai perusahaan berbareng bergerak di bagian IT. Korban ini sebagai kepala utama dalam PT tersebut dan pelaku sebagai komisaris di dalam PT tersebut," ujar Roby.

Rumah di Menteng nan menjadi sasaran perampokan bersenjata, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan sebagai perampokan di sebuah rumah area Menteng pada Selasa (16/6). Berdasarkan laporan awal, korban mengalami sejumlah luka berat dan emas seberat 500 gram disebut dibawa kabur oleh dua pelaku.

Belakangan, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut bukan perampokan, melainkan percobaan pembunuhan berencana nan diduga dilakukan USP terhadap rekan bisnisnya sendiri.

Atas perbuatannya, USP dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

"Kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun alias seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun," ujar Roby.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan