Jakarta - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap pengedar narkoba di Bogor inisial AN (44). Polisi mengungkap AN menggunakan modus dengan menyimpan narkoba jenis sabu di bagasi motor.
"Jadi untuk pengungkapan sabu-sabu dengan peralatan bukti 1 kilogram, kita amankan dari tersangka dengan modus peralatan bukti disimpan di motor oleh bandar nan tetap kita kejar, sudah ditetapkan DPO. Kemudian pelaku, ibu-ibu ini mengambil motor nan isinya sabu-sabu. Jadi modusnya disimpan dalam (bagasi) motor," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri, Selasa (12/5/2026).
Jupri mengatakan, kurir AN ditangkap usai mengambl motor berisi sabu dari pinggir jalan raya di area Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor. AN diamankan dirumahnya di area Tanahsareal, Kota Bogor dengan peralatan bukti sabu sebanyak 1 kilogram.
"Jadi bandar nan DPO itu udah kontak dengan tersangka nan kita amankan. DPO itu memberikan petunjuk, memerintahkan tersangka ini untuk mengambil motor di wilayah Salabenda. Setelah tersangka datang ke lokasi, motor sudah tersedia berikut kunci nan menempel," kata Jupri.
"Alhamdulillah, tidak lama kita langsung mendapatkan info bahwasanya tersangka bakal mengedarkan sabu tersebut dan kita amankan pelaku di rumahnya di Tanahsareal," imbuhnya.
Pelaku AN mengaku sudah tiga kali mendapat kiriman sabu dari seorang bandar. Barang haram tersebut diedarkan kembali oleh AN, dengan sistem tempel berasas perintah sang bandar.
"Untuk sabu-sabunya dia (AN) sendiri sudah mengedarkan sebanyak tiga kali. Jadi sebelumnya dia ngambil sabu itu 10 gram, naik ke 3 ons dan terakhir 1 kg ini dan Alhamdulillah kita bisa amankan," kata Jupri.
"Jadi tersangka ini setelah mendapatkan perintah, dia juga menjual sabu dengan sistem tempel. Malam itupun ketika kita sisir dan mendapatkan beberapa sabu nan sudah dia tempel. Jadi modus peredaraannya tetap tempel, tetapi dia mengambil peralatan itu dari bandar dengan modus disimpan di dalam motor," imbuhnya.
Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 82 kasus dan mengamankan 65 pengedar narkoba sejak Januari 2026. Polisi menyita peralatan bukti berupa 1,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 76,257 butir obat keras tertentu (OKT), hingga 25 butir ekstasi.
"Jadi selama periode Januari-Mei 2026, Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam perihal ini mengungkap 82 laporan polisi mengenai kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang," kata Jupri.
"Yang kita amankan ini mempunyai peran masing-masing, ada pengedar, pengguna. Untuk nan kita tahan ini semuanya pengedar 65 orang," imbuhnya.
(sol/whn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·