Terungkap Modus 3 WNA China Rekrut Warga Sidoarjo Buka Rekening untuk Scamming

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta -

Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan info pribadi dan penipuan online nan melibatkan tiga penduduk negara asing (WNA) asal China. Mereka diduga merekrut penduduk dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai admin Binance, namun rekening bank dan akun nan dibuat korban justru dikuasai para WNA.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Dr Christian Tobing melalui, Wapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan info dari Imigrasi pada Jumat (3/7/2026). Dalam info itu disebutkan adanya aktivitas mencurigakan nan dilakukan tiga WNA China di sebuah rumah di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H 7, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.

"Satreskrim Polresta Sidoarjo berbareng Imigrasi Surabaya kemudian melakukan joint investigation dan mengamankan tiga WNA China serta satu WNI di letak tersebut," kata Zainur Rofik dalam konvensi pers, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari letak tersebut, petugas menemukan puluhan handphone, kitab rekening, kartu ATM, kitab catatan, serta arsip keimigrasian milik para WNA. Polisi kemudian mengaitkan temuan tersebut dengan laporan dugaan tindak pidana perlindungan info pribadi nan telah diterima Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam aksinya, para tersangka diduga membuka lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Para korban diminta membikin beberapa rekening bank serta akun Binance menggunakan identitas mereka sendiri.

Namun, setelah rekening dan akun dibuat, para korban disebut tidak dapat menguasainya. Rekening dan akun tersebut justru dikuasai oleh tiga WNA China.

"Para korban nan melapor mengaku mendapatkan lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Syaratnya membikin beberapa rekening dan akun Binance atas nama korban, tetapi rekening dan akun tersebut tidak dikuasai korban, melainkan dikuasai seluruhnya oleh tiga WNA," jelasnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, sejumlah rekening nan berangkaian dengan aktivitas tersebut telah diblokir OJK lantaran diduga digunakan untuk aktivitas terlarangan alias scamming.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan para pelaku sejak 2025.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah tiga WNA China berinisial Mr LG, Mr MF, dan Mr YC, serta seorang WNI berinisial SA.

Dari pengungkapan tersebut, interogator menyita 20 unit handphone merek iPhone dan Honor, 17 kitab tabungan, 33 kartu ATM, 10 kitab catatan nan digunakan untuk mencatat aktivitas trading Binance, tiga paspor, serta tiga kartu izin tinggal terbatas (ITAS).

Polresta Sidoarjo menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Para tersangka juga disangkakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan penipuan. Atas kasus tersebut, polisi tetap melakukan pendalaman terhadap penggunaan rekening dan akun milik para korban, termasuk dugaan keterkaitannya dengan aktivitas scamming.

(yld/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News