Terungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Riau, Nilai Barbuk Rp 7,35 Miliar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berjulukan Ricky Ramadhan nan diduga berkedudukan sebagai kurir.

Ricky ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di area parkir sepeda motor Hotel The Zuri, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 118, Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

"Tersangka atas nama Ricky Ramadhan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 118 Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau tepatnya di area parkir sepeda motor hotel," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (24/8/2026).

Ricky diketahui bertempat tinggal di Jalan Al Ikhlas, Gang Mawar, Bukit Raya, Pekanbaru. Ia bekerja sebagai wirausaha dan diduga bekerja sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

"Tersangka ditangkap berasas Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT. Dittipidnarkoba, tanggal 18 Agustus 2026," terang Eko.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah peralatan bukti. Di antaranya empat balut berwarna putih nan diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu dus mini berisi 50 cartridge nan mengandung etomidate.

Selain itu, petugas mengamankan duit tunai Rp 200 ribu nan disebut sebagai duit bayaran jalan, satu unit telepon seluler Android, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

"Lalu nan tunai sebesar Rp 200.000 sebagai duit bayaran jalan, satu unit telepon seluler (hp) android, dan satu unit kendaraan roda dua merek Honda Beat," papar Eko.

Seluruh peralatan bukti kemudian disita dan diamankan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

"Selanjutnya, peralatan bukti dilakukan penimbangan, pendokumentasian, penyegelan, serta pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan narkotika dalam peralatan bukti tersebut," ucap Eko Hadi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita