
Penemuan jasad bayi di Tangsel (Foto: Ilustrasi/Ist)
JAKARTA - Polisi mengungkap dalih wanita berinisial E (38), ibu nan tega membuang jasad bayinya nan baru lahir di teras sebuah klinik area Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kepada polisi, pelaku mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya di luar pernikahan.
“Bahwa pelaku mengandung akibat hubungan di luar pernikahan berbareng pacarnya nan berjulukan Andre sejak tahun 2025. Pelaku diketahui mengandung sejak bulan Desember 2025 pada saat melakukan test pack mandiri,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, Kamis (30/7/2026).
Anne menerangkan, pelaku sempat menggugurkan kandungannya, namun tidak berhasil. Pelaku akhirnya melahirkan bayinya di teras klinik.
“Pada usia kandungan 2 minggu, terduga pelaku sempat mengonsumsi jamu sebanyak 5 kali untuk menggugurkan kandungannya. Tetapi tidak sukses sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik," ujarnya.
Sebagai informasi, jasad bayi tersebut ditemukan pada Rabu 29 Juli sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditemukan, bayi wanita tersebut diduga dalam keadaan baru lahir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal master forensik, jenazah bayi berjenis kelamin wanita tetap terbungkus plasenta dan mempunyai berat badan 2.800 gram serta panjang 49 cm.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·