Terungkap 2 Surat 'Sakti' Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias pejabat. KPK mengungkap dalam menjalankan aksinya, kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung diminta untuk menandatangani dua surat kesepakatan.

Dirangkum detikcom, Senin (13/4/2026), sebelum ditetapkan tersangka, Bupati Gatut terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4) nan lalu. Saat itu, dia diamankan berbareng total 18 orang.

Pada Sabtu (11/4) KPK lampau hanya membawa total 13 orang ke Jakarta. Dari 13 orang nan dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya nan merupakan personil DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di letak nan sama berbareng Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

KPK lantas menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka dan langsung menahan nan bersangkutan. Tak hanya Bupati Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan KPK, diketahui jika para Kepala OPD sempat dipanggil satu per satu oleh Bupati Gatut usai pelantikan. Mereka diminta untuk menandatangani dua surat kesepakatan.

Paksa Bawahan Teken 2 'Surat Sakti'

Kasus bermulai setelah GSW melantik sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Para pejabat ini dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian.

"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, kerabat GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN jika tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab nan diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konvensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2026).

Dalam surat nan diserahkan, sudah tercantum pernyataan Kepala OPD bakal mundur dari kedudukan dan ASN jika tak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal dikosongkan.

Selain itu, Gatut Sunu menyerahkan surat tanggung jawab absolut atas pengelolaan anggaran di tiap satuan kerja. Salinan dari surat pengunduran diri para Kepala OPD tak diberikan oleh GSW.

"Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Jadi ada tanggung jawab mutlak, nan berkepentingan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apa pun nan terjadi, nah dia bakal bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani," kata Asep.

"Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri kedudukan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab absolut itu satu surat," tambahnya.

Asep mengatakan Kepala OPD ini dipanggil ke ruangan unik menandatangani dua surat. Para pejabat tersebut dilarang membawa ponsel sehingga susah mengamankan peralatan bukti.

"Surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Ya nan tadi apa, para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memotret gitu ya, seperti itu," kata dia.

Target Pemerasan Rp 5 Miliar

KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang sasaran pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap Bupati Gatut hanya bisa mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD nan sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi duit nan telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.

Asep mengatakan setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung nan dimintai duit jatah. Besaran nan diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Uang jatah itu diminta Dwi Yoga selaku ajudan Gatut kepada para kepala dinas. Dwi Yoga dibantu Sugeng nan juga ajudan bupati.

Kepala OPD Pinjam Uang-Pakai Dana Pribadi

Pemerasan nan dilakukan Bupati Gatut ini memberatkan jajarannya. Terungkap, para Kepala OPD apalagi sampai meminjam duit hingga memakai biaya pribadi untuk memenuhi kebutuhan Bupati Gatut.

"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan kebenaran bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD apalagi sampai meminjam biaya hingga menggunakan duit pribadi," beber Asep.

Asep menyebut, dengan kejadian seperti ini, bukan tidak mungkin bakal muncul tindak pidana korupsi baru di lingkungan Pemkab Tulungagung. Sebab, kata dia, para Kepala OPD terbuka kemungkinan untuk melakukan pengaturan proyek hingga gratifikasi dalam mengumpulkan duit nan dibutuhkan para untuk disetorkan kepada Bupati.

Dia juga menyampaikan, pada dasarnya, Bupati sebagai penyelenggaraan negara sudah mendapatkan kewenangan finansial nan sah melalui penghasilan maupun biaya operasional khusus. Sehingga, semestinya tidak lagi perlu melakukan tindakan pemerasan terhadap para perangkat daerah.

"Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat wilayah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan nan melanggar hukum," tutur Asep.

(dwr/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News