Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |19:49 WIB

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat
JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Operasi ini atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Sedikitnya 119,32 hektare area rimba di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
“Operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi, ialah Penetai, Desa Air Liki serta Desa Baru Pangkalan,” ujar Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Jumat (6/11/2026).
Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.
“Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan norma terhadap aktivitas tambang terlarangan beserta jaringan pendukungnya,” ujarnya..
Barita menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap pihak nan diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga backing aktivitas pertambangan ilegal.
“Penjejakan alat-alat berat nan digunakan dalam aktivitas tersebut juga terus dilakukan. Di letak nan telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali area rimba oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam area taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem rimba dan menakut-nakuti kelestarian keanekaragaman hayati.
Para pelaku nan terbukti bersalah dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·