Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, Kapolri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |20:45 WIB

Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, Kapolri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto/Okezone

JAKARTA – Mabes Polri membentuk tim unik untuk melakukan pendalaman kasus penyadapan Presiden Prabowo nan menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal lainnya. Tim unik ini dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim unik ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto setelah mencermati dan mendengarkan beragam info nan berkembang di publik.

"Kapolri telah membentuk tim secara unik untuk merespons info dan isu-isu tersebut guna melakukan pendalaman nan langsung dipimpin oleh Kabareskrim," ujar Trunoyudo pada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip, Jumat (6/11/2026).

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Umum Milenial Muslim Bersatu (MMB), Khairul Anam, menegaskan support penuh terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri dalam mengusut tuntas dugaan penyadapan terlarangan tersebut.

Menurutnya, keberanian mengungkap kasus ini justru menjadi kesempatan untuk mengembalikan sekaligus meningkatkan marwah Polri di mata masyarakat.

"Jangan sampai publik hanya memandang persoalan dan kekurangan Polri, tetapi tidak memberikan ruang apresiasi ketika ada personil kepolisian nan bekerja dengan benar, berani mengungkap kejahatan, dan menunjukkan keberpihakan kepada hukum. Kami mendukung personil Polri nan tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas secara profesional," tegas Anam.

Keberhasilan mengungkap praktik penyadapan ilegal kudu menjadi pesan kuat bahwa tidak ada pihak nan boleh merasa kebal hukum. Penyadapan tanpa kewenangan dan prosedur nan sah bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi, melainkan berpotensi menakut-nakuti kebebasan individu, merusak kepercayaan antarlembaga, apalagi mengganggu stabilitas kehidupan demokrasi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑