Cerita Korban ATM Dikuras Terapis hingga Rp 1,2 M: Kenalan di Spa

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tonny Soegiono, korban ATM nan dikuras oleh seorang terapis spa berjulukan Nur Hasannah bin Prasetya binti Djoko Prasetyo, datang dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Tonny Soegiono, korban ATM nan dikuras oleh seorang terapis spa berjulukan Nur Hasannah bin Prasetya binti Djoko Prasetyo, datang dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6). Ia datang menjadi saksi dalam agenda sidang pembuktian berbareng staf salah satu hotel, Lia Gunawan.

Dalam kesaksiannya, Tonny mengaku mengenal terdakwa di tempat Spa nan dikenalkan oleh rekannya berjulukan Putriana Kusuma Wardani (DPO).

"Kami kenal jauh sebelum 2024. Saya ke spa enggak sering. Tapi beberapa kali memang sama dia [terdakwa]," ujar Tonny saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (10/6).

Tonny mengaku bahwa dia kerap menitipkan ponselnya beserta kartu ATM nan berada di dalam case ponsel. Ia juga pernah suatu hari mengambil duit di ATM salah satu minimarket berbareng terdakwa persis di belakangnya.

Tonny mengatakan, selama kenal dengan terdakwa tidak pernah mengizinkan untuk mengambil uangnya di ATM.

"Pernah [ambil duit di ATM berbareng terdakwa], saya itu menekan PIN. Tidak pernah [izinkan terdakwa ambil duit ATM-nya]," katanya.

Tonny mengatakan, dirinya menyadari duit di ATM BCA terkuras hingga Rp 1,2 miliar. Kemudian, dia cek rekening surat kabar dan diketahui bahwa uangnya ditransfer ke rekening Nur Hasannah beberapa kali.

"[ATM] nan ini jarang saya pakai. Tidak tahu [terdakwa transfer beberapa kali]. Itu suatu saat ATM saya nan [satunya] itu ketinggalan. Nah, terus saya gunakan itu, Pak. Terus saya cek saya saldo saya berkurang banyak," ujarnya.

Tonny Soegiono, korban ATM nan dikuras oleh seorang terapis spa berjulukan Nur Hasannah bin Prasetya binti Djoko Prasetyo, datang dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

"Saya menghubungi dia, saya cek di rekening surat kabar kok ada namanya dia mutasi ke Nur Hasanah. Saya hubungi dia. Terus dia itu datang ke rumah itu. Terus kita ngomong masalah ini. Loh ini gimana ini kok duit saya Anda habiskan. Nah, terus dia ngomong ke saya waktu itu kepepet," lanjutnya.

Ketika itu, terdakwa mengaku ke korban bahwa telah mentransfer duit ke rekening pribadinya dan berjanji bakal mengembalikannya.

"Ada [terdakwa mengembalikan uang] sekitar Rp 480 juta lebih, tetap ada sisa dia itu menyanggupi gitu loh, mau ngambil peralatan untuk lunasi saya tapi jangan dipermasalahkan. Nah, setelah itu saya tunggu-tunggu dia enggak datang, saya telepon saya cari teleponnya dimatikan," katanya.

Sementara itu, kuasa norma terdakwa, M Zulfan Badru Naja, menanyakan apakah Tonny mempunyai hubungan di luar, korban mengaku hanya, sebatas perkenalan antara terapis dengan pelanggan.

"Tidak ada, tidak ada, saya berani sumpah. Tidak pernah, saya hanya refleksi spa. Tapi bukan hanya sama dia," ucap Tonny.

Tonny menyampaikan, sesekali dia memberikan tip kepada terdakwa saat berada di spa. "Ya tip biasa. Nominalnya biasanya ya sampai Rp 500 ribu," kata dia.

Tonny meyakini bahwa nan mengambil duit ATM-nya adalah terdakwa setelah mencetak rekening surat kabar terdapat nama rekening terdakwa.

Tonny Soegiono, korban ATM nan dikuras oleh seorang terapis spa berjulukan Nur Hasannah bin Prasetya binti Djoko Prasetyo, datang dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

"Di print out mutasi rekening, waktu ngambil loh kok duit saya tinggal sedikit, saya bingung," ucapnya.

Tonny berbareng dengan terdakwa dan rekannya juga pernah ke Bali bersama. Tonny mengaku tujuannya untuk memandang peralatan berupa besi jejak atas tawaran terdakwa.

"Waktu itu dalam rangka lihat barang. Saya kan lihat peralatan bekas. Temannya dia itu nawarkan waktu itu ikut. Saya pulang dulu, 1 hari alias berapa hari gitu lupa saya. Mereka di sana saya pulang. Sebatas menawarkan peralatan temannya. Katanya temannya ada kenalan. [Barang] besi jejak bongkaran penyimpanan tapi gak seberapa besar, gak cocok," ucapnya.

Tak hanya di Bali, keduanya juga pernah berjumpa di Hotel Shangri-La Surabaya. Tonny berdasar hanya menghadiri sebuah event fashion di hotel tersebut atas rayuan terdakwa.

"Ada event katanya, ada lomba foto fashion. Jadi ada sponsornya tapi saya enggak. Cuma datang lihat-lihat suasananya sepi," ungkapnya.

"Saya pengin tahu aja. Katanya ada foto katalog baju-baju. Memang dia bawa baju-baju. Katanya dia ikut 'nggak mau lihat ta?'. Tapi keadaannya sunyi jadi saya balik," tambah dia.

Setelah memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadyanto, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membenarkan alias menyangkal dari kesaksian Tonny.

Terdakwa mengaku bahwa pernah menginap berbareng Tonny di sebuah hotel di Surabaya dan beberapa kali keluar berbareng di luar spa.

"Dia pernah check in dengan saya di sebuah hotel. Dia juga keluar makan dengan saya. Dia ke Bali dengan saya dan kawan saya dan dia selalu menggunakan ATM nya setiap kali keluar dengan saya," kata Nur Hasannah.

Setelahnya, Front Office Shangri-La Hotel, Lia Gunawan memberikan kesaksian di sidang itu. Ia mengatakan bahwa ada nama Nur Hasannah nan check in dan check out di hotel beberapa kali. Namun, tidak ada nama Tonny Soegiono.

Saat Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran keduanya pernah menginap di Hotel Shangri-La, Lia membenarkan.

"Bisa jelaskan terdakwa pernah menginap di Shangrila 22 dan 30 Agustus 2024. Lalu 5, 20, dan 23 September 2024, berfaedah 5 kali ya?" tanya Purnomo.

"Iya nan mulia," jawab Lia.

Seorang terapis spa wanita di Surabaya berjulukan Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo saat menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya. Foto: Dok. Istimewa

Dalam kasus ini, Nur Hasannah Prasetya didakwa melakukan pencurian lantaran telah menguras duit Tonny Soegiono nan merupakan pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar.

Aksinya itu dilakukan berbareng dengan kawan lainnya berjulukan Putriana Kusuma Wardani nan saat ini tetap berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Uang hasil kejahatan itu lenyap digunakan Putriana dan Nur Hasannah untuk style hidup mewah dan foya-foya. Mulai dari menginap di hotel hingga membeli perhiasan.

Atas perbuatannya tersebut, JPU mendakwa Nur Hasannah Prasetya dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP mengenai pencurian nan dilakukan secara bersama-sama dan berkawan sebagai perbuatan berlanjut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan