Tersangka Kasus Silmy Panik KPK Usut Perkara Kemnaker, Buru-buru Tarik Duit

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - KPK mengungkapkan Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim dan sejumlah oknum pejabat Imipas nan ditangkap, sempat panik ketika KPK mengusut kasus pemerasaan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. KPK mengatakan kepanikan itu terlihat dari adanya upaya menarik biaya dari sejumlah rekening.

"Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani oleh KPK di 2025 mencuat, para pihak mengenai diduga panik dan segera menarik beberapa uang," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengatakan proses penarikan dilakukan secara bertahap. Sebab, sebagian rekening menggunakan nama pihak lain alias nominee.

"Jadi dari beberapa rekening itu ditarik, dikeluarkan itu mungkin berjenjang proses penarikannya, lantaran menggunakan nama-nama nan nominee orang lain dan lain-lain," ujarnya.

Dia mengatakan duit tersebut kemudian dibelikan emas. Namun, pihaknya juga menemukan adanya transaksi pembelian rumah nan dilakukan dengan menggunakan kepingan emas.

"Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan termasuk peralatan bukti nan sudah disita ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian peralatan tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," tuturnya.

Sebelumnya, Silmy Karim ditahan KPK usai dicari-cari saat operasi tangkap tangan (OTT) dan menyerahkan diri. KPK sempat menyampaikan bahwa OTT nan dilakukan mengenai dengan pengurusan izin penduduk negara asing (WNA).

"Peristiwa tertangkap tangan ini berangkaian dengan proses pengurusan penduduk negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA agar bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga nan sementara alias KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Kamis (4/5).

Dalam perkara ini, total ada delapan orang nan langsung ditahan. Salah satunya Silmy Karim.

Adapun 8 orang nan langsung ditahan dalam perkara ini sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST) (amw/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News