Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Azis Ajukan Penangguhan Penahanan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, mengusulkan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah menerima surat mengenai perihal tersebut.

"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan mengenai penangguhan penahanan nan diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengelolaan kuota haji khusus," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan interogator bakal melakukan penelaahan secara jeli sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Penilaian bakal dilakukan berasas beragam aspek nan relevan, termasuk argumen nan diajukan Pemohon, kondisi objektif nan mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan norma nan sedang berjalan.

"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada interogator sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan," ucap Budi.

Dia menambahkan pada prinsipnya tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, antara lain agar proses pemeriksaan dapat melangkah lebih efektif, memastikan tersangka tidak menghilangkan peralatan bukti, tidak memengaruhi saksi, serta menjamin kelancaran proses penegakan hukum.

"Karena itu, setiap permohonan nan diajukan oleh tersangka bakal dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berasas fakta-fakta nan dapat dipertanggungjawabkan," terang Budi.

Dia menyatakan KPK juga menyediakan akomodasi kesehatan bagi para tahanan sesuai standar. Termasuk akomodasi pengobatan ke akomodasi kesehatan jika diperlukan. Semua dilakukan juga berasas pertimbangan medis.

"KPK memastikan bahwa seluruh keputusan nan diambil bakal berdasarkan prinsip due process of law, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan nan bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses investigasi dapat melangkah secara optimal," tutur Budi.

Saat ini, selain mengusulkan penangguhan penahanan, Asrul Azis Taba juga sedang mengusulkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji penyelenggaraan upaya paksa nan dilakukan oleh KPK.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Termohon dalam perkara ini adalah KPK RI cq Pimpinan cq Penyidik. Sidang perdana dengan agenda panggilan para pihak dan pembacaan permohonan dijadwalkan diselenggarakan pada Jumat, 19 Juni 2026.

KPK mengumumkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka berbareng dengan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Keduanya juga sudah dilakukan penahanan terhitung sejak 8 Juni 2026.

Selain keduanya, KPK juga memproses norma mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex.

KPK bakal melimpahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu nan bersamaan.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional