Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan kandungan zinc alias seng nan disebut melampaui pemisah pada hasil pemeriksaan laboratorium beras fortifikasi. Kondisi ini menjadi perhatian lantaran konsumsi zinc secara berlebihan dapat menimbulkan akibat kesehatan, mulai dari mual hingga gangguan penyerapan mineral lain dalam tubuh.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan zinc pada sampel beras fortifikasi nan diperiksa melampaui pemisah nan seharusnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium kemarin, unik Zinc, itu melampaui 120%. Sedangkan pemisah normalnya harusnya hanya 40 miligram Zinc nan kudu dikonsumsi oleh manusia normal per hari. Tetapi faktanya itu melampaui dari 120%," kata Hermawan dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Hermawan, konsumsi zinc berlebihan dalam jangka pendek dapat menimbulkan sejumlah keluhan, seperti mual, muntah, sakit perut, diare, dan pusing. Sementara itu, paparan dosis tinggi secara terus-menerus dapat mengganggu penyerapan tembaga dalam tubuh.
"Apa akibat daripada kelebihan Zinc tersebut? Yaitu dalam waktu singkat dia bisa mual, muntah, sakit perut, diare, pusing. Kemudian jika dosisnya memang betul-betul tinggi terus-menerus dikonsumsi, itu bisa menghalang penyerapan tembaga sehingga dapat menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, dan gangguan keseimbangan lainnya. Itu nan mengenai masalah kelebihan Zinc, dan itu ditemukan pada saat ini," jelasnya.
Temuan tersebut disampaikan dalam pengungkapan dugaan pelanggaran produksi dan perdagangan beras fortifikasi nan tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Dalam kasus nan ditangani Bareskrim Polri, lima merek beras nan diproduksi PT DTA menjadi objek penyidikan.
Kelima merek itu adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Berdasarkan pengetesan laboratorium nan dipaparkan Bareskrim, mutu dan kandungan gizi produk-produk tersebut tidak sesuai dengan klaim pada label.
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras nan diperkaya dengan unsur gizi, seperti vitamin dan mineral, melalui penambahan kernel nan mengandung unsur gizi tertentu.
Deputi III Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan, pengawasan terhadap beras fortifikasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara klaim pada label, mutu produk, dan kandungan gizinya.
Bapanas sebelumnya menguji 27 merek beras nan mencantumkan klaim tambahan gizi. Hasilnya, sebanyak 25 merek dilaporkan tidak memenuhi persyaratan.
Bapanas juga telah menjatuhkan hukuman administratif berupa penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, serta pencabutan izin edar terhadap 25 merek tersebut.
Sementara itu, Bareskrim telah meningkatkan perkara nan melibatkan PT DTA ke tahap investigasi setelah menemukan minimal dua perangkat bukti. Penyidik tetap mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka saat pengungkapan kasus berlangsung.
Bareskrim menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen berasas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Bapanas dan Bareskrim menyatakan penanganan perkara bakal dilanjutkan untuk memastikan kepatuhan pelaku upaya terhadap ketentuan mutu, keamanan, serta pencantuman info pangan pada kemasan.
Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi alias beras nan di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi alias beras nan di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·