Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan arsip keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Tidak hanya Silmy, ada tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi nan ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK melakukan gelar perkara usai memeriksa Silmy dan 17 orang lainnya nan ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang nan diamankan dalam peristiwa tangkap tersebut," kata Budi.
Budi menjelaskan 8 orang ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Sedangkan 10 orang lainnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.
"Dalam perkara ini pasal nan disangkakan ialah pasal 12 E mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan arsip keimigrasian dan juga dilapis pasal 12B alias penerimaan lainnya alias gratifikasi," kata Budi.
Berikut tujuh pejabat, mantan pejabat, dan staf lainnya nan turut dijerat KPK:
1. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam
2. Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat nan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
(miq/miq)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·