Terkuak WN AS Buronan Ngumpet di Bunker Depok

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW dideportasi dari Indonesia untuk menjalani proses norma di negaranya. Pelaku pelecehan seksual buronan abdi negara AS itu ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas.

AW punya banyak nama samaran lantaran punya banyak identitas palsu untuk menyamar selama masa pelarian di antaranya BW namalain AYW namalain JW. Buronan AS itu ditangkap Imigrasi RI saat berlindung di bunker rumahnya di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Istri AW Lapor Ditjen Imigrasi

Pengungkapan kasus ini bermulai dari kehadiran seorang wanita berinisial NM berbareng dua anaknya ke Ditjen Imigrasi pada 5 Desember 2024. NM melaporkan bahwa pergerakannya dibatasi AW sehingga izin tinggalnya telah lenyap selama sekitar lima tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual suaminya tersebut di AS. Dua hari kemudian, Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke AS.

Ditjen Imigrasi menangkap WN asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak norma AS dan kabur ke Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi)Ditjen Imigrasi menangkap WN asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak norma AS dan kabur ke Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi)

Ditjen Imigrasi lampau berkoordinasi intensif dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS untuk menelusuri rekam jejak AW. Akhirnya, diketahui bahwa AW telah acapkali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia.

AW diketahui masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 dengan menghindari proses norma atas kasus pelecehan seksual nan dilakukannya di AS. AW menjadi WN AS melalui skema naturalisasi pada 4 Mei 2000. Paspor AS nan dimiliki AW lenyap masa berlakunya pada 2010.

Ditangkap saat Ngumpet di Depok

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan pihaknya menerima surat permohonan support penangkapan dari Kedubes AS pada 5 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan info masyarakat, Ditjen Imigrasi menemukan keberadaan AW di Sawangan, Depok. Meskipun sempat terjadi upaya penghalangan dari pihak keluarga, AW ditangkap saat berlindung di dalam bunker di rumahnya.

"Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya nan berkepentingan sukses diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok," kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam MarantokoDirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko (tengah) (Foto: dok. istimewa)

Ditangkal Masuk RI Seumur Hidup

Doa menjelaskan, AW melakukan pelanggaran keimigrasian serius: termasuk penggunaan identitas tiruan dan penyalahgunaan arsip perjalanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Setelah ditangkap di Depok, AW telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan dari US Marshals. Imigrasi juga memberi hukuman tangkal masuk wilayah RI seumur hidup.

"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kegunaan pengawasan dan penegakan norma keimigrasian melangkah efektif melalui sinergi dan kerja sama nan baik dengan abdi negara penegak norma maupun negara-negara sahabat," kata Hendarsam.

Ditjen Imigrasi menangkap WN asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak norma AS dan kabur ke Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi)AW deportasi pada 4 Juni 2026. Dalam proses deportasi AW, Imigrasi RI menggandeng US Marshals. (dok Ditjen Imigrasi)

Penangkalan seumur hidup dilakukan Imigrasi agar AW tak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025. Selain itu, Imigrasi juga berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk proses norma lebih lanjut di negara asalnya.

"Setiap orang asing nan berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami bakal bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, lantaran imigrasi untuk rakyat" tegasnya.

(jbr/mei)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News