Terkuak, Ini Motif 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Meski begitu, pelimpahan perkara tetap dilakukan. Penyidik menilai perangkat bukti sudah cukup. Selain visum, interogator mengantongi keterangan saksi dan pengakuan para tersangka. Unsur minimal dua perangkat bukti dinilai telah terpenuhi.

"Dan di sini juga bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak absolut lantaran sudah ada perangkat bukti berupa visum, kemudian para saksi nan melihat, dan juga keterangan dari tersangka," ujar dia.

Dengan dasar itu, perkara dilimpahkan untuk segera disidangkan. Dia menegaskan langkah ini demi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

"Kita berambisi dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan itu bisa terpenuhi agar kepastian norma dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud. Dan juga kami mau transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita