Arie Dwi Satrio
, Jurnalis-Jum'at, 11 September 2026 |00:59 WIB

Dollar Singapura (foto: dok ist)
JAKARTA - Ada cerita lain di kembali kasus dugaan peredaran 34 lembar duit dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000, nan disebut telah dinyatakan tidak original oleh otoritas Singapura.
Kuasa norma Steven dari D.R.S & Partners Law Firm, Yosia Ginting, mengungkap kliennya sempat diajak terlibat dalam upaya menukarkan puluhan lembar duit tersebut di Singapura.
Menurut Yosia, Steven awalnya menerima 33 lembar SGD10.000 dari AN dan EAK. Setelah menerima duit tersebut, Steven sempat membujuk keduanya untuk bersama-sama pergi ke Singapura.
Ajakan itu, kata Yosia, dimaksudkan agar proses membawa hasil penukaran duit dari Singapura kembali ke Indonesia dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Namun, AN dan EAK disebut menolak rayuan tersebut. Steven akhirnya berangkat seorang diri ke Singapura untuk menjalankan proses penukaran.
Di kembali perjalanan itu, rupanya terdapat pula janji imbalan. Yosia menyebut Steven dijanjikan penghasilan sebesar 1.500 SGD untuk setiap lembar duit nan sukses ditukarkan.
"Klien kami dijanjikan 1.500 SGD untuk setiap lembar nan ditukarkan. Kalau 34 lembar, totalnya sekitar 51.000 SGD," ujar Yosia kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·