Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengaku salah telah menerima duit Rp3 miliar dan satu unit Ducati scrambler dari 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby. Noel menyesali perbuatannya.
Hal itu disampaikan Noel saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Mulanya, pengadil menanyakan sikap jiwa Noel sebagai Wamen nan menerima duit Rp3 miliar dan motor Ducati dari Bobby.
"Berkenaan dengan sikap jiwa Saudara sebagai seorang Wamen, nan mau saya tanyakan, pantaskah seorang Wamen menerima pemberian Rp3 miliar dan Ducati dari seseorang nan kerabat katakan dia orang bermasalah di Kemenaker?" tanya ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana.
"Saya tahunya dia bermasalah, nan Mulia, enggak tahu saya menterjemahkan apa ya. Saya kebiasaan nolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu. Gitu," jawab Noel.
Noel mengaku bersalah telah menerima duit tersebut. Dia mengaku tidak melaporkan penerimaan itu ke KPK.
"Pertanyaan saya penerimaan duit ini lho. Kan Saudara sudah seorang pejabat ya? Menerima duit Rp3 M dan motor Ducati. Itu bagaimana? Apakah memang selama ini biasa menerima-menerima seperti itu alias bagaimana?" tanya hakim.
"Saya selama ini kan belum menjabat, nan Mulia. Karena waktu itu Desember
akhir, aduh, saya, sudah deh, pokoknya saya mengaku bersalah deh, nan Mulia," jawab Noel.
"Iya, oke. Ada tidak upaya Saudara untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK?" tanya hakim.
"Tidak ada, nan Mulia," jawab Noel.
"Kesimpulannya sudah Saudara sampaikan sendiri ya di akhir ini. Saya mengaku bersalah," ujar hakim.
"Iya, saya mengaku bersalah, nan Mulia," jawab Noel.
"Menyesal?" tanya pengadil lagi.
"Sangat menyesal, nan Mulia. Dan malu saya," jawab Noel.
Noel mengatakan sebelum dia ditangkap, dirinya selalu diingatkan bakal 'diselesaikan'. Dia mengaku menerima ancaman secara bentuk dan non fisik.
"Kalau tadi Saudara dibacakan soal laporan tadi oleh advokat Saudara, laporan pengusaha tembusannya kepada Tuhan nan Maha Esa. Saudara bilang itu baru nan kecil, ada nan lebih ngeri lagi?" tanya hakim.
"Banyak," jawab Noel.
"Kalau kepada Tuhan nan Maha Esa saja itu kecil, nan ngeri ke siapa?" tanya hakim.
"Itu kan gini, nan Mulia. Tuhan nan Maha Esa belum ancaman-ancaman yan lain, nan Mulia. Mau dibunuh, mau diapa, gitu lho. Itu mini dalam konteks kuantiti, satu berkas doang. nan lainnya banyak, nan Mulia. Sebelum saya ditangkap pun saya sudah diingatkan berkali-kali, Noel bakal diselesaikan. Noel bakal diselesaikan. Saya nggak tahu bahasa itu makna itu. Ternyata saya ditangkap
KPK penyelesaiannya," jawab Noel.
"Artinya ancaman-ancaman secara bentuk kepada Saudara?" tanya hakim.
"Fisik dan nonfisik. Karena kan acapkali banyak kebijakan-kebijakan saya nan akhirnya membikin resistensi para pengusaha. Contoh nan sederhana soal
konvensi ILO," jawab Noel.
Hakim mengatakan kontribusi Noel membawa faedah untuk masyarakat sehingga piagam para pekerja nan ditahan akhirnya dikembalikan. Hakim mengatakan semoga kontribusi tersebut menjadi kebaikan baik Noel.
"Walaupun Saudara diberi kedudukan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah Saudara nan kemudian itu membekas baik di masyarakat. Banyak itu Pak Noel itu menolong kita untuk piagam kita bisa kembali. Banyak itu narasi-narasi publik, netizen-netizen nan mengomentari persidangan ini. Saya jika memandang pemberitaan itu tidak lihat isi beritanya, saya lihat apa netizen bicara," kata hakim.
"Sebenarnya sangat disayangkan, Saudara ini sudah menempuh langkah nan sangat diapresiasi oleh publik. Tapi Saudara berada di sistem nan tidak bersih, Saudara ikut-ikutan itu tadi, penerimaan Ducati, penerimaan Rp3 M. Jejak langkah Saudara nan ditinggalkan itu menjadi tergerus dan hanyut dan hilang. Padahal itu bisa menjadi legacy sebenarnya. Sangat disayangkan ya," imbuh hakim.
Noel berambisi majelis pengadil bakal memberikan keputusan bijak untuknya. Noel mengaku tidak mau mengkambing hitamkan orang lain melainkan mengakui kesalahannya.
"Pertama, izinkan saya mengakui kesalahan saya, nan Mulia. Itu nan pasti. Kedua, ya, angan saya hanya di palu nan Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya hanya butuh kebijaksanaan dan saya minta ampun, nan Mulia. Gitu. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya. Dari
pertama saya ketika ditangkap KPK juga sudah mengaku bersalah," kata Noel.
"Kedua, ketika menghadapi dakwaan pertama sidang saya juga mengaku bersalah. Saya tidak mengelak dari perbuatan saya. Dan detik ini juga saya tetap mengaku bersalah. Saya tidak mau mengkambing-hitamkan orang lain apa dan argumen apa pun. Sudah, saya menerima dan saya menerima dan saya salah," lanjut Noel.
Hakim mengatakan pengakuan dan penyesalan Noel bakal menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Dalam sidang ini, Noel mengaku belum menggunakan duit Rp3 miliar nan diberikan Bobby, dan mengaku tak pernah meminta satu unit Ducati scrambler melainkan Bobby nan inisiatif memberinya.
"Itu kelak jadi bahan pertimbangan. Baik juga penuntut umum, para terdakwa nan sudah kooperatif di persidangan menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan. Harapannya begitu. Terdakwa juga sudah berterus terang bakal kesalahannya, mengaku bersalah. Tentu juga narasi Saudara di persidangan ini juga terdengar oleh publik ya. Karena Saudara juga tokoh nan dikenal oleh publik, kan begitu," ujar hakim.
Dakwaan Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 berbareng sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebut Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel berbareng para terdakwa lain, ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan norma alias menyalahgunakan kekuasaannya mengenai dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan duit total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 alias sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima duit nan seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.
(mib/dek)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·