Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah SAM sebagai tersangka kasus pencabulan. Penetapan dilakukan usai dilakukan gelar perkara.
"Berdasarkan penyelenggaraan gelar perkara, interogator telah menetapkan kerabat SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Penetapan itu merujuk laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 nan ditangani Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
"Sehubungan dengan perihal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor alias korban perkembangan investigasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 di tandatangani oleh Penyidik," ujar dia.
Salah satu saksi kembali membongkar dugaan pencabulan nan dilakukan pendakwah nan dikenal dengan nama Syekh Ahmad Al Misry. HB Mahdi nama saksi itu. Dia mengaku baru bicara setelah merasa mendapatkan kesaksian nan cukup.
Dari penelusurannya, pola pelecehan berulang dengan korban kebanyakan santri laki-laki nan dijanjikan berangkat ke Mesir.
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·