Sekda Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi.(Dok Pemkot Sukabumi)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Sukabumi sedang menyesuaikan pembiayaan kepesertaan agunan kesehatan nasional (JKN) bagi masyarakat alias cut-off. Langkah strategis itu merupakan akibat efisiensi anggaran sekaligus pengurangan biaya transfer ke wilayah (TKD).
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, mengatakan didasari pertimbangan keahlian fiskal wilayah saat ini nan terdampak beragam kebijakan pemerintah, maka pemerintah wilayah memandang perlu mengambil langkah strategis. Terutama berangkaian penyesuaian strategi pembiayaan JKN bagi masyarakat pekerja bukan penerima bayaran dan bukan pekerja (PBPU dan BP) pemerintah daerah.
"Penyesuaian ini diambil sebagai akibat efisiensi anggaran dan pengurangan biaya transfer sekaligus ketepatan sasaran support kesehatan bagi penduduk nan betul-betul membutuhkan," kata Andang, Rabu (16/9).
Andang menuturkan, kebutuhan anggaran ideal JKN PBPU dan BP Pemda Kota Sukabumi selama periode satu tahun mencapai Rp40,058 miliar. Namun, di sisi lain, kesiapan pagu APBD 2026 saat ini hanya sebesar Rp21,241 miliar.
Pagu anggarannya berasal dari pajak biaya bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), pendapatan original wilayah (PAD), dan biaya alokasi umum (DAU) kesehatan. Dia menuturkan, dengan kondisi tersebut, maka Pemkot Sukabumi mengalami kekurangan anggaran lebih kurang sebesar Rp18,816 miliar.
"Kekurangan anggaran ini dipengaruhi dinamika kebijakan pendanaan dari tingkat pusat dan provinsi," terang Andang.
Di tingkat pemerintah pusat, kebijakan penonkaktifan sebanyak 33.381 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berakibat terhadap
beban anggaran perlindungan kesehatan nan sebelumnya ditanggung pemerintah pusat jadi beranjak ke pemerintah wilayah sebesar Rp15,14 miliar. Pun di tingkat provinsi, dihentikannya alokasi support finansial sebesar 40% untuk peserta PBPU dan BP Pemda Kota Sukabumi, berakibat terhadap beban anggaran nan kudu ditanggung Pemkot Sukabumi sebesar Rp16,023 miliar.
Melihat kondisi tersebut, maka Pemkot Sukabumi memandang perlu mengambil beragam langkah strategis dan kebijakan nan rasional. Pada kebijakan penyesuaian kuota peserta PBPU dan BP Pemda dilakukan skala prioritas.
"Jadi, kuota tanggungan pemerintah wilayah nan dilakukan penyesuaian diprioritaskan untuk penduduk golongan miskin alias rentan (Desil 1-5), penderita penyakit kronis seperti thalasemia, hemodialisa, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, glukosuria melitus, dan kanker, serta prioritasnya untuk bayi baru lahir alias susulan bayi baru lahir.
Sedangkan bagi masyarakat nan berkategori bisa alias Desil 6-10, dilakukan pengalihan pembiayaan mandiri. Berdasarkan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3/2025 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, masyarakat nan masuk kategori bisa (Desil 6–10) diimbau mengalihkan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Selain itu, Pemkot Sukabumi juga bakal mengalokasikan anggaran pada APBD perubahan untuk program support kesehatan wilayah (Bankesda). Program ini unik bagi penduduk miskin alias rentan (Desil 1–5) nan memerlukan penanganan darurat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap Kelas III di RSUD R Syamsudin SH dan RSUD Al-Mulk.
"Kami juga meluncurkan program Bantuan Kesehatan Daerah sebagai jaring pengaman sosial tambahan," ujarnya.
Andang memastikan, Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen datang melindungi kesehatan masyarakat, khususnya golongan rentan dan penderita penyakit kronis.
"Pada prinsipnya, penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran wilayah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan," pungkas Andang. (BB/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·