Terdakwa Korporasi Kasus Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta!

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2026 |16:15 WIB

Terdakwa Korporasi Kasus Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta!

Sidang Kasus Tol MBZ (foto: Okezone)

JAKARTA - PT Acset Indonusa Tbk selaku terdakwa korporasi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Atas perbuatannya, majelis pengadil menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta.

Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, menyatakan perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sebesar Rp350 juta," kata Hakim Lucy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Hakim menjelaskan, terdakwa wajib bayar denda tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap.

Apabila tanggungjawab tersebut tidak dipenuhi, kekayaan barang milik PT Acset Indonusa Tbk dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda nan dijatuhkan.

"Dalam perihal kekayaan alias pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian alias seluruh aktivitas upaya korporasi," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com