Terdakwa Kasus Pembiayaan Proyek Batubara Rp 38,8 M Akui Rekayasa Dokumen

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS), Firman Saputra Nugraha mengaku melakukan rekayasa arsip dalam proses pengajuan biaya pinjaman invoice financing kebutuhan modal kerja dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) kepada PT PAS. Pengajuan angsuran pinjaman itu untuk proyek pengadaan batubara pada PT PLN Batubara Niaga (PT PLNBB) tahun 2019-2020.

Hal itu disampaikan Firman saat menjadi saksi mahkota ialah terdakwa nan bersaksi untuk terdakwa lain dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10/2026). Firman datang secara virtual dari Rutan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Imanuel Tarigan selaku Investment Manager Madya pada Direktorat Investasi PT PPA dan Faizal H selaku Direktur PT BAS.

"Lalu gimana akhirnya PT PPA meng-ACC, 'oke saya bakal memberikan pinjaman kepada PT BAS', itu gimana ceritanya?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman lampau memberikan penjelasan. Dia mengatakan awalnya PT Asuransi ASEI meminta arsip legalitas komplit mulai dari kontrak, rekening surat kabar hingga laporan audit keuangan.

"Nah, jadi izin menjelaskan lagi Bu Jaksa dari awal lagi. Jadi pada saat sampai dengan PT BAS mendapatkan pinjaman ya Bu ya. Pada saat itu dari pihak ASEI itu meminta arsip legalitas secara komplit untuk disebar kepada semua relasi-relasi nan dimiliki oleh pemasok ASEI. Baik dari kontrak, rekening koran, sampai dengan laporan audit keuangan," jawab Firman.

Firman mengaku mendapatkan perintah dari Faizal H selaku Direktur PT BAS untuk merekayasa perjanjian PT PLNBB dengan PT BAS. Dia mengatakan rekayasa dilakukan mulai dari jangka waktu hingga sebagian isi kontrak.

"Untuk legalitas utama seperti akta perusahaan dan lain-lain itu semuanya saya serahkan sampai dengan ke IUP OPK PT BAS saya serahkan ke Eko Wahyudi. Kemudian mengenai kontrak, lantaran pada saat itu perjanjian kita nan melangkah hanya satu Bu dari PLNBB, dan pada saat itu pun bertepatan juga dengan adanya reject dari PLTU baru, saya mempertanyakan kepada Pak Faizal mengenai permintaan dari Saudara Eko ini seperti apa mengenai permintaan kontrak," kata Firman.

"Dan Pak Faizal ini meminta saya Bu untuk menyesuaikan dalam artian merekayasa perjanjian PT PLNBB dengan PT BAS. Mulai dari jangka waktu, kemudian isinya pun sebagian dirubah," imbuhnya.

Firman mengaku awalnya menolak perintah Faizal untuk melakukan rekayasa tersebut. Dia mengatakan Faizal saat itu menyakinkannya apalagi menakut-nakuti bakal keluar dari PT BAS.

"Seingat saya itu ada tujuan PLTU-nya, sumber tambangnya, jangka waktu pembayaran, dan nan pasti jangka waktu kontraknya sendiri. Karena perjanjian kami, lantaran perjanjian PT BAS pada saat itu hanya trial shipment sebanyak 3 kali. Dan jika trial shipment ini gagal, maka dipastikan tidak bakal mendapatkan perjanjian payung," ujar Firman.

"Dengan penjelasan saya seperti itu pada saat diminta dan saya tidak mau, Pak Faizal ini meyakinkan saya bahwa pada saat itu perjanjian PT BAS ini bukan di dalam artian tidak berfaedah gosong alias apa, lantaran tetap ada langkah selanjutnya ialah namanya umpire sampling, pengecekan ulang melalui pihak ketiga, surveyor pihak ketiga. Setelah itu ya akhirnya dan setelah penjelasan itu, saya tetap menolak, Bu. Kemudian Faizal menakut-nakuti bakal keluar dari PT BAS," lanjutnya.

Firman mengaku tak mengerti dengan proses upaya dan tak punya relasi di batu bara sementara Faizal bilang tidak bakal bertanggung jawab atas duit mengenai proses upaya tersebut. Dia mengatakan dengan pertimbangan itu, lampau dia bersedia melakukan rekayasa arsip perjanjian tersebut.

"Karena saya sendiri tidak mengerti dengan proses upaya dan relasi-relasi di batu bara saya tidak ada, ditambah juga deposit-deposit PT BAS ini uangnya banyak di luar, Bu. Dari PT SIP, CV RKA, itu sudah banyak sekali keluar. Dia mengatakan tidak bakal bertanggung jawab atas uang-uang nan sudah ke masing-masing tambang. Akhirnya dengan pertimbangan itu, saya bersedia untuk merekayasa perjanjian tersebut. Hingga sampai ditandatanganinya pun ya saya melakukannya semuanya itu, Bu," ujar Firman.

Dalam perkara ini, Imanuel Tarigan selaku Investment Manager Madya pada Direktorat Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 38,8 miliar dalam kasus pemberian biaya pinjaman invoice financing kebutuhan modal kerja dari PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batubara pada PT PLN Batubara Niaga (PT PLNBB) tahun 2019-2020. Jaksa mengatakan perkara ini memperkaya Imanuel dan sejumlah pihak lainnya.

"Yang merugikan finansial negara sebesar Rp 38.848.461.055,81 alias setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Imanuel bersama-sama Faizal H selaku Direktur PT BAS, Firman Saputra Nugraha selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, Sandera Para Nino selaku Komisaris PT BAS. Kemudian, berbareng Gatot Oktora selaku Kepala Bagian Pemasaran Kantor Pusat PT Asuransi Asei, dan Eko Wahyudi selaku staff Marketing PT Asuransi Asei.

Jaksa mengatakan dalam tahap inisiasi ialah penjajakan, permohonan dan kajian awal, Imanuel menyampaikan keterangan nan tidak betul mengenai asal usul pengguna kepada Nasrizal Nazir selaku Direktur Investasi PT PPA. Jaksa mengatakan Imanuel menyatakan bahwa calon debitur PT BAS diperolehnya dari temannya nan bekerja di bank dan bahwa Sandera merupakan anak dari pengguna utama bank tersebut.

"Keterangan tidak betul tersebut sengaja disampaikan Terdakwa untuk menyembunyikan sumber referensi PT BAS nan sesungguhnya beserta kepentingan komisi di dalamnya, sehingga Nasrizal Nazir memberikan izin memproses permohonan PT BAS berasas kepercayaan nan keliru atas independensi dan kredibilitas rekomendasi tersebut," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Firman merekayasa dan menyampaikan arsip awal rencana pengajuan pinjaman invoice financing, nan selanjutnya digunakan oleh Divisi Investasi PT PPA sebagai bahan penyusunan kajian awal. Jaksa mengatakan rekayasa itu merupakan perintah Faizal.

Jaksa mengatakan Imanuel menyusun arsip call report tanggal 14 Maret 2019 beserta kajian awal semata-mata berasas arsip rekayasa PT BAS tanpa melakukan verifikasi dan keabsahan arsip tersebut. Jaksa mengatakan Imanuel juga tidak memverifikasi kebenaran 21 invoice nan justru dijadikan dasar kalkulasi plafon pembiayaan.

"Terdakwa Imanuel Tarigan mengabaikan verifikasi sehingga dokumen-dokumen tersebut tidak pernah terkoreksi dan terus dijadikan rujukan pada tahapan-tahapan persetujuan berikutnya," ujar jaksa.

Singkatnya, perjanjian kerja sama investasi akta nomor 99 tanggal 20 Agustus 2019 ditandatangani. Jaksa mengatakan atas perintah Faizal, Firman mengusulkan permohonan penarikan biaya invoice financing sebanyak 8 tahap kepada PT PPA dengan melampirkan invoice beserta arsip pendukung nan seluruhnya fiktif.

Jaksa mengatakan arsip itu seolah-olah PT BAS telah mengirimkan batubara dan menagih pembayaran kepada PT PLNBB. Jaksa mengatakan Imanuel menandatangani permohonan arsip Permohonan Penarikan Dana (PPD) untuk 8 tahap penarikan dengan menyatakan telah melakukan pemeriksaan serta bertanggung jawab atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran arsip pendukung penarikan dana.

"Sehingga permohonan tersebut disetujui oleh Budi Harto dan Nasrizal Nazir, dan biaya dicairkan dengan total Rp 67.312.742.770," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Faizal tidak melunasi biaya pinjaman invoice financing kepada PT PPA sehingga pinjaman menjadi macet alias kolektibilitas 5 dan hanya melakukan pembayaran sebanyak dua hingga tiga kali. Jaksa mengatakan bahwa lantaran cash collateral telah lenyap dicairkan sebelum pinjaman dilunasi dan perjanjian jual beli batubara antara PT BAS dengan PT PLNBB rupanya fiktif, klaim asuransi angsuran nan diajukan PT PPA kepada PT Asuransi ASEI ditolak.

"Sehingga seluruh biaya nan telah dicairkan kepada PT BAS tidak dapat dipulihkan (unrecoverable) dan menjadi kerugian bagi PT PPA selaku Badan Usaha Milik Negara," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya Imanuel Tarigan sebesar Rp 935 juta, Faizal sebesar Rp 965,2 juta, Gatot dan Eko sebesar R 1,125 miliar. Kemudian, menguntungkan PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) selaku korporasi atas pencairan biaya pinjaman invoice financing seluruhnya sebesar Rp 35.823.211.055,81.

(mib/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑