Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Nangis Saat Sidang, Hakim Sampai Beri Tisu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis di PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Arief Sukmara, menangis di ruang sidang. Hakim mempersilakan Arief menangis sembari memberi tisu.

Persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Arief Sukmara digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026). Arief menghadirkan dua saksi meringankan, ialah eks Komisaris Utama PT PIS, Mochtar Husein, serta eks VP Sales and Marketing PT PIS, I Ketut Permadi Aryakumara.

Arief menjabat sebagai Direktur Niaga di PT PIS saat bekerja dengan Mochtar dan Permadi. Mulanya, pengacara Arief bertanya ke Mochtar kemudian ke Permadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat proses tanya jawab dengan Permadi, Arief tiba-tiba menangis. Ketua majelis pengadil Adek Nurhadi kemudian memberikan tisu ke Arief.

"Pak Arief, ada tisu, silakan," ujar hakim.

Arief terus menangis. Pengacara Arief meminta persidangan diskors 5 menit agar Arief bisa menenangkan diri.

"Izin, nan Mulia, jika boleh diskors 5 menit sebentar," ujar pengacara Arief.

Hakim menskors persidangan. Pengacara Arief mencoba menenangkan Arief dan memberinya minum.

Persidangan kemudian dilanjutkan setelah Arief berakhir menangis. Arief meminta maaf lantaran menangis dalam persidangan.

"Maaf saya, minta maaf jika saya emosional, nan Mulia. Dilanjut saja, nan Mulia," ujar Arief.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa mengenai tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua perihal nan diduga menjadi pokok permasalahan, ialah mengenai impor produk kilang alias bahan bakar minyak (BBM) serta mengenai penjualan solar nonsubsidi.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News