Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dituntut 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair. Hari menilai tuntutan ini sangat berat untuknya.
"Ya tuntutannya saya kira sangat berat ya untuk seseorang nan tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, apalagi memberikan legacy perjanjian LNG sampai hari ini menghasilkan untung buat Pertamina nan sampai akhir Desember sudah untung hingga USD 97,6 juta. Tentu ini sangat berat, tapi saya bakal mengusulkan nota pembelaan," kata Hari usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Hari mengaku sudah mengampuni jaksa serta interogator nan menjeratnya dalam perkara tersebut. Dia menyatakan para jaksa dan interogator hanya melaksanakan perintah pemimpin untuk menahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dari hasil omong-omong dengan mereka, mereka menyatakan bahwa ini adalah perintah dari atasan. Penyidik dengan jelas menyatakan, ya minta maaf waktu menahan saya, lantaran ini perintah atasan. Demikian juga salah seorang JPU dalam pembicaraan informal, mereka juga menyatakan ini perintah dari atasan," ucap Hari.
"Jadi saya mengampuni mereka, baik interogator maupun JPU, lantaran sebenarnya mereka tidak tahu apa nan mereka perbuat, dan sesuai dengan ketaatan saya, seperti aliran dari Kristus bahwa saya kudu mengasihi mereka dan mendoakan mereka nan menganiaya saya," tambahnya.
Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan realisasi penjualan dalam pengadaan tersebut dilakukan saat pandemi COVID-19 ialah saat Hari sudah pensiun. Menurutnya, Hari tidak menerima untung mengenai perkara tersebut.
"Kaitan nan disebutkan dengan apa tadi tuntutan penuntut umum, semuanya nggak ada kaitannya dengan kejahatan. Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima duit apa pun kaitannya dengan ini, dan tidak ada nan disita," ujar Wa Ode.
Dia menyebut tak ada rekening Hari nan diblokir dalam perkara tersebut. Dia juga menyinggung penyitaan nan sempat dilakukan hanya ponsel dan sekarang sudah dikembalikan.
"Jadi perkara ini betul-betul adalah perkara upaya nan mana pengurusan upaya penjualan tadi tidak ada pada beliau, beliau sudah pensiun ya pada manajemen nan baru. Beliau hanya teken kontrak, dan ketika tanda tangan perjanjian itu sudah disetujui oleh semua dewan dan menjadi satu keputusan korporasi ya, satu keputusan korporasi," katanya.
Wa Ode mengatakan kerugian hanya terjadi saat pandemi Corona pada tahun 2020-2021 bukan lantaran price review, bukan lantaran tidak ada pedoman, bukan lantaran tidak ada back-to-back. Dia berambisi Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan atensi dalam perkara ini.
"Kami semua berambisi Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, teman-teman di DPR, Komisi Yudisial, tolong.. tolong dilihat hari ini ada terjadi kriminalisasi, kriminalisasi nan nyata-nyata. Tolong ini menjadi perhatian kita berbareng gimana beliau ini agar bisa terlepas dari penzaliman ini. Tolong atensi dari semua masyarakat Indonesia," ucapnya.
Dia mengatakan eks Dirut Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, menjadi konsultan di perusahaan Blackstone saat Hari sudah pensiun. Menurutnya, Hari sama sekali tak tahu tentang perusahaan tersebut.
"Pak Hari ini sama sekali tidak tahu-menahu apalagi tidak mengenal Blackstone, Blackrock, tidak pernah berkomunikasi apa pun. Jadi jika dikatakan bahwa memperkaya Ibu Karen sejumlah satu miliar sekian itu, itu jelas-jelas apa ya, tuduhan nan keji, tidak sesuai fakta, dan sebenarnya putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan demikian bahwa itu adalah penerimaan nan sah," ujarnya.
Wa Ode juga tak setuju jika pengadaan ini disebut memperkaya perusahaan Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Dia mengatakan penerimaan hasil pembelian LNG itu sesuai dengan spek dan volume dalam kontrak.
"Jadi jika Pertamina mengeluarkan duit untuk membeli LNG itu bukan berfaedah memperkaya Corpus Christi lantaran Pertamina menerima barang," kata Wa Ode.
"Termasuk nan dijual menguntungkan 2019 itu kan barangnya dibeli dari Corpus Christi. nan menguntungkan Pertamina 2022 sampai sekarang nan USD 97,6 itu adalah hasil pembelian dari Corpus Christi. Kita bayar kepada Corpus Christi, kita menerima peralatan dan kita menjual lagi. Ingat, jadi tidak mungkin kemudian dikatakan memperkaya Corpus Christi," tambahnya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dua terdakwa adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.
Jaksa menuntut Hari bayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni bayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara alias lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
"Hal-hal nan meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.
(mib/fas)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·