Bos Blueray, John Field, mengaku pernah memberikan duit senilai Rp 100 juta ke pengusaha Heri Setiyono (HS) namalain Heri Black. Namun, John mengaku lupa dengan pemberian itu lantaran menganggapnya terlalu kecil.
Hal itu disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap importasi peralatan pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). John mengatakan Heri merupakan rekan bisnisnya.
"Kenal sama Heri Black?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh iya kenal lah," jawab John.
"Itu siapa?" tanya jaksa.
"Itu rekan upaya Pak," jawab John.
Jaksa lampau membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) John tentang pemberian duit ke Heri senilai Rp 100 juta. John disebut lupa mengenai pemberian duit itu lantaran jumlahnya nan dinilai terlalu kecil. John membenarkan isi BAP tersebut.
"Kaitan untuk ini, izin majelis ini juga sama sama tim advokat ada pertanyaan di BAP nomor 72 khususnya di laman 11 ya, di sini kan ada catatan ada tabel sales 2 IDR itu Rp 100 juta buat Heri. Kemudian sales 2 hitung sesuai kontainer 2 itu Heri, sales 2 Pak De John. 'Saya mengetahui bahwa sales 2 merupakan kode untuk Bea Cukai namun saya tidak ingat pemberian tersebut lantaran nilainya terlalu kecil'. Bahwa Heri nan dimaksud adalah Heri Black Semarang?" tanya jaksa mengkonfirmasi BAP.
"Iya," jawab John.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
"Dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, ialah agar mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo Group lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nan bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5).
Heri Black sendiri merupakan saksi nan pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. KPK juga pernah menggeledah rumah Heri Black. Usai diperiksa, Heri menyebut dirinya tidak mengenal pihak Bea Cukai nan menjadi tersangka kasus ini dan menyebut kontainer nan digeledah KPK bukan miliknya.
(mib/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·