Terbukti Selingkuh dan Terima Pungli, Anggota KPU OKU Timur Resmi Dipecat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 06 Juni 2026 |19:10 WIB

Terbukti Selingkuh dan Terima Pungli, Anggota KPU OKU Timur Resmi Dipecat

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito memutuskan untuk memberhentikan Sunarko sebagai personil KPUD Ogan Komering Ulu Timur.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tetap kepada personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarko. Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Sunarko terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran mempunyai hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan RJ, seorang personil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk Pilkada 2024.

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan putusan dalam sidang putusan DKPP nan digelar Jumat (5/6/2026).

Dalam sidang pemeriksaan diketahui bahwa Sunarko dan RJ tinggal berbareng dalam sebuah rumah indekos pada periode April sampai dengan Agustus 2025. Padahal, Sunarko sudah mempunyai family dan istri.

DKPP menilai tindakan Sunarko tidak patut dan tidak layak lantaran hingga sidang pemeriksaan perkara ini, dia tetap terikat dalam sebuah perkawinan nan sah. DKPP juga menilai Sunarko telah memanfaatkan kuasanya sebagai pemimpin RJ.

“Teradu sudah memberi contoh jelek kepada jejeran nan ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu semestinya memberi contoh nan baik serta bisa memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU, terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain itu, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima orang calon PPK saat seleksi PPK untuk Pilkada 2024, termasuk kepada RJ. Total pungutan tersebut sebesar Rp5.000.000.

“DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu nan meminta duit alias pungutan liar kepada Anggota PPK alias duit komitmen lantaran sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan nan melanggar norma dan etika penyelenggara pemilu,” ungkap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com