Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar pabrik duit tiruan di area Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan.
Dalam penyergapan tersebut, polisi menyita 360 ribu lembar duit tiruan pecahan Rp 100 ribu dengan nilai nominal mencapai Rp 36 miliar.
Empat orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Tiga orang berinisial N, S, dan D diduga berkedudukan memproduksi duit palsu, sementara AB diduga menjadi pihak nan memesan sekaligus mendanai produksi.
Polisi Tangkap 4 Orang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengatakan penyergapan dilakukan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB berasas laporan masyarakat.
“Berhasil diamankan empat orang, ialah N, S, D, dan AB. Tiga orang berkedudukan memproduksi duit palsu, sedangkan AB merupakan pihak nan memesan dan mendanai produksi,” kata Viktor dalam konvensi pers, Sabtu (22/8).
Dari lokasi, polisi menemukan 360 ribu lembar duit tiruan pecahan Rp 100 ribu. Sebagian duit telah dipotong dan siap diedarkan, sedangkan sebagian lainnya tetap berbentuk lembaran hasil cetak.
“Total ada 360.000 lembar alias setara Rp 36 miliar. Sebagian sudah dalam corak siap edar dan sebagian tetap berupa lembaran nan belum dipotong,” katanya.
Polisi turut menyita sejumlah peralatan nan diduga digunakan untuk memproduksi duit palsu, antara lain mesin offset, printer beresolusi tinggi, perangkat pressing benang pengaman, tinta, laptop, dan peralatan pendukung lainnya.
Dari empat tersangka, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pemalsuan uang. Keduanya pernah terlibat perkara serupa pada 2019 dan 2022.
“Dua orang ini residivis dengan tindak pidana nan sama. Mereka direkrut lantaran mempunyai keahlian dan pengalaman dalam memproduksi duit palsu,” ujar Viktor.
Penyidik menduga sindikat tersebut telah beraksi sejak Maret 2026. Polisi tetap mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain nan terlibat.
Uang Palsu Disebut Grade A
Polisi menyebut duit tiruan nan diproduksi sindikat tersebut mempunyai kualitas tinggi alias kategori Grade A. Uang tiruan pecahan Rp 100 ribu itu dilengkapi sejumlah fitur nan menyerupai duit asli.
“Ini kualitas nan kami temukan adalah kualitas Grade A. Ada nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara,” kata Viktor.
Uang tiruan tersebut diproduksi menggunakan mesin offset, printer berbobot tinggi, perangkat pressing benang pengaman, serta perlengkapan percetakan lainnya.
Viktor mengatakan seluruh duit tiruan nan ditemukan menggunakan kreasi duit emisi 2016.
“Yang digunakan adalah cetakan tahun 2016. Semua nan dipakai seri tahun 2016,” ujarnya.
Meski mempunyai kualitas nan disebut tinggi, polisi memastikan duit tersebut belum sempat beredar di masyarakat lantaran lebih dulu digagalkan.
“Jadi duit ini belum sempat beredar. Kami sukses melakukan upaya pencegahan sebelum diedarkan,” tegas Viktor.
Diduga Disalurkan Lewat Bank Swasta
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa duit tiruan senilai Rp 36 miliar tersebut telah disiapkan untuk diedarkan melalui jaringan tertentu, termasuk diduga melalui perbankan swasta.
“Kami mendapat info bahwa duit ini bakal digunakan alias diedarkan lewat perbankan swasta. Tentunya perihal itu tetap kami dalami untuk kepentingan pembuktian,” kata Viktor.
Menurut Viktor, polisi tetap mendalami pola pengedaran nan bakal digunakan sindikat tersebut.
“Nanti tentunya bakal kami kembangkan. Jadi biasanya dicampur ya antara original dengan tiruan bakal dicampur,” ujarnya.
Polisi menduga terdapat dua jalur distribusi. Jalur pertama berasal dari pihak pemesan nan mempunyai jaringan peredaran sendiri, sedangkan jalur kedua berasal dari golongan kreator duit tiruan nan juga mempunyai jaringan distribusi.
“Jadi hasil produksi 360 ribu lembar ini tidak diarahkan ke satu sumber. Ada dua jaringan nan bakal mengedarkan,” katanya.
Meski demikian, seluruh duit tiruan tersebut sukses diamankan sebelum beredar di masyarakat.
Motif Ekonomi
Polisi menduga motif utama sindikat tersebut adalah mencari untung ekonomi.
Viktor menjelaskan, para pelaku menerapkan komparasi tiga duit tiruan untuk mendapatkan nilai setara satu duit asli.
“Jadi apa nan diharapkan daripada apa namanya nan memberi perintah tentunya adalah persoalan ekonomi ya, adanya untung daripada apa nan telah dibuat,” ujarnya.
“Perlu kami sampaikan di sini bahwa dari satu, tiga duit tiruan itu sebanding dengan satu duit original ya, alias kita bilang 3:1. Jadi itu nan diambil untung dari situ,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan alias Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan alias Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polda Metro Jaya tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk kepentingan pemeriksaan mahir sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan peredaran duit tiruan dan mengenali keaslian Rupiah dengan metode 3D, ialah dilihat, diraba, dan diterawang.
8 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·