Polda Metro Jaya menetapkan jejeran dewan dan dua korporasi penyedia jasa pembayaran (Payment Gateway) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gambling online, pornografi, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) melalui aplikasi Hot 51.
Polisi menyebut kedua perusahaan diduga memfasilitasi perputaran biaya haram senilai Rp 559,8 miliar. Dalam penyidikan, abdi negara juga telah memblokir 118 rekening bank dan Virtual Account nan mengenai dengan perkara tersebut.
Polisi Bongkar Judi-Pornografi Aplikasi Hot 51: Tetapkan 8 Tersangka dan 5 Korporasi
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana pertaruhan online nan terintegrasi dengan pornografi digital serta tindak pidana pencucian duit (TPPU) melalui aplikasi Hot 51.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan interogator telah menetapkan delapan tersangka perorangan, lima korporasi sebagai tersangka, serta seorang WNA asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam perkara ini, interogator telah mengamankan delapan tersangka perorangan dan juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, serta menetapkan satu orang penduduk negara asing asal Tiongkok sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO," ujar Asep.
Sementara itu, Iman menjelaskan pengungkapan kasus bermulai dari patroli siber nan kemudian dikembangkan melalui penelusuran aliran biaya para pelaku.
"Keberhasilan pengungkapan perkara ini berasal dari penyelenggaraan patroli siber nan dilanjutkan dengan pendalaman kajian follow the money alias penelusuran aset finansial para pelaku," ujarnya.
Aliran Dana Aplikasi Judi-Pornografi Hot 51, Bermuara ke WNA Tiongkok
Polda Metro Jaya mengungkap skema aliran biaya dalam kasus pertaruhan online nan terintegrasi dengan pornografi digital melalui aplikasi Hot 51. Polisi menyebut seluruh untung hasil kejahatan tersebut pada akhirnya bermuara kepada seorang penduduk negara asing (WNA) asal Tiongkok nan diduga menjadi tokoh intelektual sindikat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan WNA tersebut berkedudukan sebagai inisiator pendanaan sekaligus pengendali utama jaringan.
"Skema aliran biaya gelap ini bermuara pada sindikat WNA asal Tiongkok selaku tokoh intelektual, inisiator pendanaan, sekaligus pemegang kendali utama alias beneficial owner," ujar Iman.
Bongkar Skema Pencucian Uang
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan sindikat tersebut menggunakan sejumlah perusahaan sebagai saluran untuk menyamarkan aliran biaya hasil kejahatan.
"Mereka mengelabui sistem perbankan menggunakan saluran Virtual Account nan dikelola perusahaan Payment Gateway PT PDN, Virtual Account dari PT HSR, serta rekening bank swasta atas nama PT KAJP. Keuntungan ini kemudian dikonversi menjadi duit tunai untuk disamarkan," jelas Rahim.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·