Modus operandi jaringan pengedar obat keras semakin berkembang. Bukan lagi dijual di toko-toko nan berkamuflase dengan warung kelontong alias jamu, tapi sekarang mereka mengedarkannya secara mobil.
Jaringan ini menjual obat-obatan daftar Golongan G tersebut dengan menggunakan mobil dan berkeliling ke beberapa titik untuk transaksi. Modus ini dilakukan oleh jaringan pengedar narkotika untuk mengelabui aparat.
Seperti nan diungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 1 September 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan obat-obatan keras beragam jenis dan mengamankan seorang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti mobil nan dipakai tersangka untuk mengderakan obat keras terlarangan di Kota Bekasi, Jumat (4/9/2026). Foto: dok. Istimewa
Modus Baru Jualan Keliling Pakai Mobil
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengungkapkan modus jaringan mengedarkan obat keras secara mobile dari satu titik ke titik lainnya dengan menggunakan mobil. Tujuannya agar tidak dicurigai aparat.
"Modus nan digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai 'warung/toko berjalan', sehingga dapat dengan mudah berpindah-pindah letak untuk menghindari pantauan petugas," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Kombes Putu mengatakan bahwa peredaran obat keras dengan langkah berkeliling itu merupakan modus baru.
"Jadi ini merupakan modus baru, nan biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil," imbuh Putu.
Pengedar Dicocok Saat Akan Transaksi
Dalam perkara ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial A (31). Tersangka ditangkap pada Selasa (1/9) saat bakal melakukan transaksi di sebuah parkiran di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A namalain R, dan dari hasil penggeledahan terhadap badan dan di dalam mobil pelaku, ditemukan dan disita peralatan bukti obat-obatan ilegal," ungkapnya.
'Toko Berjalan' Mangkal di Beberapa Titik
Pada praktiknya jaringan ini melakukan transaksi secara terselubung. Mereka bakal mangkal di beberapa titik nan disepakati sebagai letak transaksi.
"Pelaku mengaku biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli," ucapnya.
Barang Bukti 2 Ribu Obat-obatan Disita
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan butir obat keras dengan jumlah keseluruhan obat terlarangan nan diamankan sebanyak 2.451 butir.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Honda Mobilio nan digunakan tersangka A namalain R untuk berdagang secara mobile. Barang bukti tersebut, terdiri dari 137 butir tablet bungkusan warna silver garis hijau berhologram AG, 154 butir tablet bungkusan warna silver bertuliskan trihexyphenidyl, 40 balut plastik klip cerah masing berisi 4 pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 160 butir pil warna kuning, 200 tablet bungkusan warna silver garis hijau berhologram AG masing-masing berisi 100 butir.
Selain itu, polisi juga menyita duit tunai Rp 160 ribu, dua unit ponsel perangkat komunikasi, dan 1 unit mobil Honda Mobilio bernopol B-2099-UFK berikut STNK dan kunci nan digunakan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan ini berasal dari info masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan nan tidak mempunyai izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Berbekal info tersebut, Tim Unit 1 subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras terlarangan tersebut.
Pada Selasa (1/9) sore, polisi menemukan seseorang mencurigakan di dalam mobil nan berada di parkiran apartemen. Saat personil sedang melakukan observasi, personil menemukan pelaku nan mencurigakan.
"Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih nan diparkir di parkiran apartemen," ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A namalain R. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari laki-laki inisial JAL (DPO).
Polisi saat ini tetap menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus tersebut dan memburu JAL. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
(mea/aik)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·