
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83% alias 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) alias Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 hingga 26 Maret 2026.
Namun, tetap terdapat 94.542 PN alias WL nan belum menyampaikan LHKPN periodik 2025 hingga saat ini. Padahal, pemisah akhir penyerahan LHKPN adalah 31 Maret 2026.
"KPK mengimbau para PN/WL nan belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum pemisah akhir pada 31 Maret 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (29/3/2026).
Kendati Budi mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan nan terus menunjukkan tren positif. Menurutnya, capaian ini mencerminkan peningkatan kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
"LHKPN merupakan instrumen krusial dalam membangun integritas Penyelenggara Negara. Pelaporan nan tepat waktu dan jeli memungkinkan menjadi perangkat penemuan awal terhadap potensi korupsi seperti tumbukan kepentingan, sekaligus menjadi corak pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan kekayaan kekayaan nan dimiliki," ujar Budi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·