Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Segera Diadili

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Empat tentara yang menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, segera diadili. Berkas perkara kasus penyiraman air keras itu sudah dinyatakan lengkap.

Singkat cerita, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang nan diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Keempatnya diketahui merupakan personil Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Keempat tersangka nan dilimpahkan ke Oditur Militer, ialah NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, saat dihubungi, Senin (13/4/2026).

Andri menuturkan pihaknya tengah mengolah berkas perkara untuk diproses lebih lanjut. Nantinya surat dakwaan bakal disusun Oditur Militer dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

"Saat ini kami sedang mengolah BP tersebut untuk segera dikirim buletin aktivitas pendapat (bapat) dan saran pendapat norma (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera nan kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," ujarnya.

Polda Metro Jaya gelar konvensi pers pembaruan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus (Rizky/detikcom)Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh 4 oknum tentara (Rizky/detikcom)

Dia menuturkan agenda sidang bakal dikeluarkan oleh Pengadilan Militer Jakarta. "Untuk agenda sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan bakal digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer," ucapnya.

Adapun keempat tersangka dikenai pasal berlapis. Pasal nan diterapkan adalah mengenai tindak pidana penganiayaan berat.

"Oditur menerapkan Pasal berlapis yaitu: Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP," ucapnya.

(isa/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News