Jakarta -
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menghadirkan aplikasi Kawal Haji untuk meningkatkan kualitas jasa penyelenggaraan ibadah haji. Platform ini memungkinkan jemaah dan petugas untuk menyampaikan pengaduan secara langsung, cepat, dan terintegrasi.
Melansir laman resmi Kemenhaj RI, aplikasi Kawal Haji dapat diakses melalui laman resmi kawal.haji.go.id. Aplikasi Kawal Haji dirancang dengan fitur nan memudahkan pengguna, baik jemaah maupun petugas, dalam melaporkan beragam hambatan di lapangan, memantau tindak lanjut laporan, hingga memberikan tanggapan terhadap pengaduan nan ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegunaan Aplikasi Kawal Haji
Melalui aplikasi Kawal Haji, jemaah maupun petugas dapat langsung melaporkan kejadian di lapangan secara real time, komplit dengan letak dan bukti pendukung. Ini beberapa kegunaan dari aplikasi Kawal Haji.
- Pengguna dapat membikin laporan dengan memilih kategori pengaduan, menuliskan titel serta deskripsi, menentukan titik letak kejadian pada peta, serta mengunggah hingga lima foto sebagai bukti pendukung.
- Ada fitur pencarian laporan nan memungkinkan pengguna memandang beragam pengaduan nan telah masuk, baik berasas kategori maupun parameter lainnya. Khusus bagi petugas, pencarian dapat difilter lebih spesifik berasas status, embarkasi, hingga golongan terbang (kloter).
- Ada menu riwayat pengaduan nan memungkinkan pengguna memantau status laporan serta memandang tanggapan nan diberikan.
Aplikasi Kawal Haji (Foto: Tangkapan layar situs Kawal Haji)
Cara Pakai Aplikasi Kawal Haji
Berikut ini langkah membikin laporan pengaduan mengenai penyelenggaraan haji di aplikasi Kawal Haji.
- Buka aplikasi kawal.haji.go.id di browser
- Untuk membikin laporan pengaduan, pengguna kudu membikin akun
- Pilih login sebagai jemaah alias petugas
- Masukkan info nan diminta
- Ikuti prosedur hingga sukses login
- Jika sukses login sebagai jemaah/petugas, Anda bisa membikin laporan pengaduan
- Jika masuk sebagai tamu alias tidak login, Anda tidak bisa membikin laporan pengaduan, hanya bisa mengakses jasa saja.
(kny/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·