Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan, Budi Santoso. Pertemuan ini membahas penerapan tanggungjawab sertifikasi legal untuk produk ekspor dan impor.
Adapun langkah ini dilakukan guna memastikan kesiapan lintas sektor dalam menghadapi peningkatan arus perdagangan dunia sekaligus mendukung penerapan wajib legal nan semakin dekat.
Haikal menegaskan di fase krusial penerapan tanggungjawab sertifikasi legal saat ini, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar penerapan kebijakan melangkah efektif. Menurutnya, sinergi tersebut juga krusial untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha, khususnya nan terlibat dalam aktivitas ekspor dan impor.
"Penguatan koordinasi menjadi kunci agar penerapan ekosistem legal melangkah efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," ujar Haikal dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026). Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan nan berjalan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Pada pertemuan tersebut, keduanya juga membahas sejumlah rumor strategis, mulai dari kesiapan kebijakan, pengharmonisan regulasi, hingga tata kelola info produk ekspor dan impor nan wajib memenuhi ketentuan agunan produk halal. Selain itu, rapat juga membahas pentingnya integrasi sistem dan percepatan jasa untuk mendukung kelancaran arus produk lintas negara.
Sementara itu, Budi mengatakan sektor perdagangan nasional saat ini berada dalam momentum percepatan. Untuk itu, sertifikasi legal menjadi bagian krusial dalam peningkatan mutu dan kepercayaan terhadap produk Indonesia di pasar global.
"Penguatan ekosistem legal nasional kudu bisa mendorong daya saing Indonesia di pasar global. Kewajiban (sertifikasi) legal pada produk ekspor dan impor kudu menjadi instrumen nan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri legal dunia," tegasnya.
Pada pertemuan ini, BPJPH dan Kemendag sepakat penerapan tanggungjawab legal tidak boleh menjadi halangan perdagangan, melainkan kudu memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia di pasar internasional.
Oleh lantaran itu, diperlukan langkah konkret dalam corak peningkatan literasi pelaku usaha, percepatan jasa sertifikasi halal, serta penguatan pengawasan nan terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, BPJPH dan Kemendag bakal memperkuat koordinasi teknis dalam pengharmonisan regulasi, pertukaran data, serta penyederhanaan proses jasa mengenai sertifikasi legal untuk produk ekspor dan impor.
Langkah ini diarahkan untuk memastikan penerapan tanggungjawab sertifikasi legal dapat melangkah lebih terintegrasi, serta mendukung kelancaran arus peralatan dalam aktivitas perdagangan internasional. (akd/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·