
Temuan Tabung Whip Pink di Kasus Lula Lahfah, Kemenkes Minta Masyarakat Tak Salahgunakan Gas N2O (Foto: Threads)
JAKARTA - Polisi menyebut tidak ada unsur pidana dalam kematian selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen di area Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Namun, di letak kejadian polisi menemukan adanya tabung gas N2O berwarna pink dalam kondisi kosong.
"Kami imbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida alias N2O alias whipping dengan tujuan mendapatkan euforia lantaran dapat menimbulkan akibat kesehatan dan keselamatan jiwa. Mendapatkan kegembiraan dan kesenangan tetap banyak langkah lain nan sehat. Kami minta penggunaan gas N2O dihindari," ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan produk nan mengandung N2O alias whipping memang kerap dilakukan, seperti di tempat intermezo dan letak lainnya, untuk mendapatkan sensasi euforia alias fatamorgana singkat dengan langkah dihirup melalui balon alias langsung dari tabung maupun cartridge. Padahal, N2O sejatinya hanya digunakan dalam bumi medis sebagai gas medis nan berkedudukan sebagai obat analgesik alias pereda nyeri serta anestesi sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan.
"Gas N2O ini termasuk dalam daftar obat dan penggunaannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang penggunaan gas medis dan vakum medik pada akomodasi pelayanan kesehatan," tuturnya.
Ia menerangkan, gas N2O juga digunakan dalam beragam bagian kehidupan, seperti otomotif, sektor pertanian, dan kuliner, nan penggunaannya diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. Namun, penggunaan gas N2O dalam tabung whipping kerap disalahpahami dan dianggap kondusif lantaran digunakan di bumi medis.
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·