Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) loncat dari lantai 4 sebuah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 22 April 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan penetapan dilakukan setelah melalui rangkaian proses investigasi mendalam.
Ketiganya masing-masing berinisial AV, T namalain U, dan WA namalain Y, nan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Penyidik bergerak secara ahli dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan investigasi lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (06/05/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Budi, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.
Sementara, tersangka T dan WA berkedudukan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah peralatan bukti mulai dari arsip korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi.
"Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban," jelas Budi.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·