Jakarta, CNBC Indonesia - Financial Action Task Force (FATF) menerbitkan laporan Risks of Gaming and Gambling nan mengkaji perkembangan akibat pencucian uang, pendanaan terorisme (terrorist financing), dan pendanaan proliferasi pada sektor gaming dan gambling (perjudian).
Dari kajian ini, FATF menemukan akibat di sektor gaming dan gambling terus berkembang seiring dengan peningkatan penggunaan platform maupun pembayaran online/daring lintas negara.
"Secara keseluruhan, temuan ini menunjukkan adanya peningkatan ukuran pasar secara global, meningkatnya penyebaran dan penggunaan platform daring, serta semakin tumpang tindihnya jasa dan sistem pembayaran (seperti duit tunai, kartu, transfer bank, aset virtual, duit elektronik, duit seluler/mobile money, perantara pihak ketiga, serta jasa transfer duit alias nilai)," tulis FATF dalam laporannya, dikutip Senin (14/9/2026).
Berdasarkan temuan FATF, akibat pencucian duit melalui aktivitas pertaruhan tetap menjadi perhatian utama di banyak yurisdiksi. Kasino dan taruhan olahraga, baik nan beraksi secara bentuk maupun daring mempunyai tingkat akibat nan lebih tinggi dibandingkan beberapa corak pertaruhan lainnya.
Sementara itu, meskipun aktivitas gaming/permainan mempunyai beberapa karakter nan sama dengan perjudian, namun penyalahgunaannya untuk pencucian duit tetap terjadi dalam skala nan lebih terbatas.
Secara umum, kasino konvensional maupun kasino daring serta taruhan olahraga (sports betting) dianggap sebagai sektor nan paling rentan terhadap akibat pencucian uang. Sementara itu, lotere, kartu gesek (scratch cards), dan beberapa corak pertaruhan non-kasino lainnya dinilai mempunyai tingkat akibat pencucian duit nan lebih rendah oleh sebagian yurisdiksi.
Meskipun platform permainan (gaming) dan pertaruhan (gambling) mempunyai sejumlah kesamaan struktural, seperti pedoman pengguna lintas negara dan arus biaya nan bergerak antarwilayah, berasas bukti nan tersedia saat ini, pencucian duit melalui platform permainan tampaknya terjadi dalam skala nan lebih kecil, alias dengan tingkat kecanggihan dan gelombang nan lebih rendah dibandingkan melalui perjudian.
Lebih lanjut, FATF mengungkapkan akibat serta pola pendanaan terorisme (terrorist financing/TF) nan mengenai dengan pertaruhan tetap tergolong terbatas dan lebih jarang dilaporkan.
"Sebaliknya, ruang permainan daring (online gaming) menunjukkan lebih banyak kasus penyalahgunaan nan mengenai dengan pendanaan terorisme nan dapat diamati dan terdokumentasi, nan dipengaruhi oleh aspek sosial maupun teknologi," tulis laporan FATF nan dirilis awal September ini.
Namun, FATF menegaskan kerentanannya tetap ada, akibat pendanaan proliferasi (proliferation financing/PF) baik dalam sektor permainan maupun pertaruhan tetap sangat terbatas.
Temuan juga menunjukkan bahwa sejumlah metode pembayaran nan mengenai dengan aktivitas permainan dan perjudian, seperti duit tunai, dompet elektronik (e-wallet), duit seluler (mobile money), dan aset virtual, rentan terhadap beragam akibat pencucian uang.
"Beragam metode pembayaran nan diterima oleh operator permainan dan pertaruhan daring semakin memungkinkan terjadinya transaksi lintas negara nan cepat, anonim, serta memudahkan konversi nilai ke beragam corak aset," ungkap FATF.
Adapun, platform permainan dan pertaruhan daring juga semakin terhubung dengan media sosial dan beragam platform digital lainnya, nan berpotensi meningkatkan akibat pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi.
Menurut FATF, media sosial dapat digunakan untuk berkomunikasi dan mengoordinasikan aktivitas ilegal, seperti manipulasi pertandingan, promosi pertaruhan terlarangan alias tanpa izin, perekrutan money mule alias orang nan digunakan untuk memindahkan biaya hasil kejahatan, penyebaran propaganda teroris, hingga penggalangan biaya untuk pendanaan terorisme.
Atas temuan ini, FATF meminta beragam negara memperkuat pengawasan terhadap sektor permainan dan perjudian, terutama pertaruhan daring (online gambling), guna menekan akibat pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi.
FATF menilai perkembangan teknologi dan integrasi jasa digital membikin akibat kejahatan finansial di sektor pertaruhan dan permainan semakin kompleks.
Karena itu, negara-negara diminta meningkatkan pemahaman terhadap akibat nan muncul serta menerapkan pendekatan berbasis akibat (risk-based approach) dalam pengawasannya.
FATF juga menyoroti pentingnya memperketat proses perizinan dan registrasi operator pertaruhan untuk mencegah pelaku kejahatan mengendalikan alias memanfaatkan perusahaan pertaruhan sebagai sarana pencucian uang.
Selain itu, lembaga tersebut mendorong pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri terhadap akibat kejahatan keuangan, khususnya nan mengenai dengan praktik pertaruhan terlarangan dan operator luar negeri nan tidak mempunyai izin resmi.
Menurut FATF, maraknya platform pertaruhan daring lintas negara membikin pengawasan menjadi semakin menantang. Oleh lantaran itu, kerja sama internasional dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam mengatasi akibat tersebut.
FATF merekomendasikan penguatan kerja sama umum maupun informal antarotoritas di beragam negara, terutama untuk menangani aktivitas pertaruhan daring, pertaruhan ilegal, dan transaksi lintas pemisah negara nan berpotensi dimanfaatkan untuk pencucian duit maupun pendanaan terorisme.
Lembaga tersebut juga mendorong pembentukan alias penguatan kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta (public-private partnership) guna mempercepat pertukaran info mengenai modus kejahatan terbaru.
"Mempertimbangkan pembentukan alias penguatan kemitraan antara sektor publik dan swasta (public-private partnership) untuk meningkatkan pertukaran info serta memungkinkan respons nan sigap terhadap risiko-risiko baru nan muncul dan terus berkembang," tulis FATF.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·