Ketua Komisi II Bicara Birokrasi: Kita Dibikin Ribet Sendiri Sama Hukum Kita

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Suasana RDP Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri ATR/BPN, dan Kepala Daerah seluruh Indonesia mengenai pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti berbelitnya izin pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nan masa berlakunya telah kedaluwarsa.

Rifqi menilai, tumpang tindih patokan dan fragmentasi kewenangan saat ini justru menahan aset tanah negara sehingga susah diredistribusi untuk kepentingan rakyat maupun program pembangunan daerah.

Menurut Rifqi, ketidakmampuan izin nan ada saat ini dalam merespons kebuntuan lahan membikin kegunaan pengawasan parlemen maupun pemerintah wilayah seolah kehilangan taji di mata publik.

“Dan terus saya ketua Komisi II ini, menjadi sia-sia, Pak, di hadapan rakyat saya. Karena kita enggak bisa melakukan apa-apa. Nah, lantaran itu undang-undang kudu kita ubah. Fragmentasi kewenangan kudu kita retas,” tegas Rifqi dalam rapat kerja berbareng Mendagri, Wamen ATR/BPN, dan para kepala wilayah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Rifqi membeberkan adanya disparitas perlakuan norma nan mencolok antara HGU swasta dengan HGU milik entitas pelat merah.

Pada korporasi swasta, lahan HGU nan masa izinnya berhujung dapat langsung ditarik kembali oleh negara untuk ditetapkan status barunya, baik diserahkan ke pihak lain, dijadikan persediaan tanah infrastruktur, maupun dibagikan ke masyarakat melalui program reforma agraria.

Sebaliknya, HGU BUMN nan telah meninggal izinnya tetap terkunci dalam status aset kekayaan negara nan mekanismenya luar biasa kaku.

“Kalau HGU milik perusahaan swasta, dia kan harusnya begitu habis, dia kemudian bisa ditetapkan kembali oleh negara. Apakah dia menjadi diserahkan HGU kembali kepada pihak lain, apakah dijadikan tanah untuk persediaan untuk negara, tol alias diredistribusi kepada rakyat. Lebih unik milik BUMN, Pak. Begitu habis, dia tetap tercatat sebagai aset negara. Aset negara inilah nan bisa menghapusnya, itu hanya persetujuan paripurna DPR RI,” ungkap politikus Partai NasDem tersebut.

Keruwetan birokrasi aset itu, lanjut Rifqi, merupakan bukti nyata bahwa sistem norma di Indonesia sering kali menciptakan jeratan administratif nan tidak efisien. Ia mencontohkan proses penghapusan aset pertahanan nan mengharuskan menteri mengenai datang langsung ke forum tertinggi parlemen.

“Dua minggu nan lalu, Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan kita, kudu datang ke DPR, di paripurna, hanya untuk menghapuskan satu kapal, gitu lho. Karena kita dibikin ribet sendiri sama norma kita,” ujar Rifqi.

Suasana RDP Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri ATR/BPN, dan Kepala Daerah seluruh Indonesia mengenai pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Untuk mengurai sumbatan norma ini, Komisi II DPR berkomitmen menyisir dan membongkar patokan nan menghalang lewat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria nan tengah dibahas berbareng pemerintah.

Regulasi baru ini diarahkan agar sistem pemanfaatan kembali tanah telantar dan jejak HGU BUMN bisa dieksekusi secara lebih taktis tanpa melewati prosedur birokrasi nan berlarut-larut.

“Nah, di Undang-Undang Reforma Agraria kelak teman-teman bakal lapor gimana kita rekonstruksi ini agar ini jauh lebih mudah,” pungkas Rifqi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan