Temuan Bayi di Kebun Ungkap Kasus Ayah di Kendal Perkosa Anak hingga Melahirkan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Seorang laki-laki berjulukan ANR (36), penduduk Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga mengandung dan melahirkan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengatakan kasus ini terungkap setelah penduduk menemukan bayi di kebun milik penduduk di Kecamatan Ringinarum pada Rabu (13/5) lalu. Warga kemudian menelusuri ibu bayi tersebut dan mengarah kepada seorang remaja wanita di bawah umur.

"Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mengamankan seorang remaja wanita di bawah umur nan diketahui sebagai ibu dari bayi tersebut," ujar Hendry kepada wartawan, Kamis (21/5).

Kepada polisi, korban mengaku dirinya merupakan korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Sementara itu, ibu korban bekerja sebagai TKW di luar negeri.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melancarkan tindakan bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu sejak tahun 2024 hingga April 2026," jelasnya.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan lantaran dia menyimpan dendam kepada mantan istri sekaligus ibu kandung korban. Sebelum bercerai, keduanya sering terlibat pertengkaran akibat masalah keuangan.

"Pelaku juga memendam rasa sakit hati lantaran family pelaku sering direndahkan," ungkapnya.

Pria bejat itu akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, pada Selasa (19/5) awal hari. Sebelumnya, dia sempat melarikan diri ke Jakarta.

"Tersangka sempat kabur ke Jakarta selama satu hari, terus kembali lagi ke Ringinarum. Kemudian kami dapat info lampau kami amankan," tegas Hendry.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat 9 KUHP alias Pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan. Ia juga langsung ditahan.

"Karena kejinya perbuatan tersangka, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Hendry.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan