Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR mengubah ketentuan pemisah usia pensiun Kapolri di detik-detik akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Perubahan itu membikin masa dinas Kapolri tidak lagi dibatasi hanya satu tahun setelah mencapai usia pensiun, melainkan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berasas keputusan presiden.
Perubahan tersebut disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri Komisi III DPR berbareng pemerintah pada Selasa (9/6/2026).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan, perubahan itu merupakan hasil pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU Polri. Dalam rapat, pemerintah mengusulkan perubahan redaksi Pasal 30 ayat 5 huruf c nan mengatur pemisah usia pensiun perwira tinggi bintang empat.
Dalam rumusan baru, usia pensiun Kapolri tetap ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, masa dinasnya dapat diperpanjang satu tahun alias sesuai kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden.
Usulan tersebut langsung disetujui peserta rapat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta persetujuan forum sebelum mengetuk palu sebagai tanda pengesahan hasil pembahasan.
Penambahan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden" menjadi poin krusial dalam perubahan tersebut. Jika sebelumnya masa perpanjangan dibatasi maksimal satu tahun, patokan baru membuka kemungkinan perpanjangan lebih lama selama dianggap diperlukan oleh Presiden.
Ketentuan itu berbeda dengan hasil rapat Panja pada Senin (8/6/2026). Saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Eddy menyampaikan bahwa usia pensiun Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun.
Untuk Kapolri, pemerintah saat itu mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dengan perpanjangan masa dinas selama satu tahun sesuai kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden. Rumusan tersebut kemudian direvisi sehari kemudian sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.
Menurut Eddy, perubahan itu berangkat dari posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri. Karena itu, Presiden dinilai perlu mempunyai ruang untuk menentukan apakah seorang Kapolri tetap diperlukan untuk melanjutkan tugasnya setelah memasuki usia pensiun.
"Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi. Jadi memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dia menegaskan kewenangan tersebut merupakan bagian dari kewenangan prerogatif Presiden. Dengan pertimbangan tertentu, Presiden dapat memperpanjang masa dinas Kapolri guna menjaga kesinambungan kepemimpinan dan kebutuhan organisasi.
Perubahan patokan usia pensiun ini sempat memunculkan kekhawatiran mengenai kesempatan terjadinya kemacetan pekerjaan di tubuh Polri. Masa kedudukan nan lebih panjang di tingkat pucuk ketua dinilai berpotensi memperlambat regenerasi dan promosi perwira di level bawah.
Menanggapi perihal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sistem nan diatur dalam revisi UU Polri telah mempertimbangkan aspek pembinaan karier. Menurut dia, potensi bottleneck alias tersumbatnya jalur promosi sudah diantisipasi dalam penyusunan izin baru tersebut.
"Kemudian pemisah usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian mengenai dengan sumbatan bottleneck mengenai dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ujar Listyo.
Dia menambahkan revisi UU Polri tidak hanya berbincang mengenai usia pensiun, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi kepolisian menghadapi tantangan nan semakin kompleks.
Menurut Listyo, izin baru diharapkan bisa mendukung terwujudnya Polri nan lebih profesional, modern, dan humanis. Pembenahan organisasi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·