Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |20:26 WIB

Pajak (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah memberikan keringanan sebesar 5 persen bagi Wajib Pajak nan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Keringanan tersebut bertindak mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan keringanan tersebut merupakan bagian dari insentif Pajak Daerah nan diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berasas Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026.
“Wajib Pajak tetap dapat memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebesar 5 persen hingga 30 September 2026. Keringanan ini diberikan secara otomatis sehingga masyarakat tidak perlu mengusulkan permohonan,” kata Morris Danny, Minggu (16/8/2026).
Menurut Morris, kebijakan tersebut tidak hanya mendukung optimasi penerimaan daerah, tetapi juga membantu masyarakat memenuhi tanggungjawab perpajakannya dengan nilai pembayaran nan lebih ringan.
Potongan Diberikan Secara Otomatis
Wajib Pajak tidak perlu mengusulkan permohonan untuk mendapatkan potongan nilai PBB-P2 sebesar 5 persen. Keringanan diberikan secara kedudukan dan langsung diperhitungkan saat transaksi pembayaran dilakukan.
Diskon tersebut hanya bertindak untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 nan dibayarkan pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Apabila nilai potongan tidak tercantum pada E-SPPT maupun struk pembayaran, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Nominal tagihan nan muncul saat proses pembayaran telah disesuaikan secara otomatis dengan keringanan nan berlaku.
Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan insentif tanpa kudu mendatangi instansi pelayanan alias melengkapi arsip pengajuan tambahan.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·