Teguran Keras Kepala BP BUMN ke PTPN, Kini Kakek Mujiran Bebas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Kakek Mujiran, penduduk Kabupaten Lampung Selatan, sekarang bebas dari jeratan kasus pengambilan sisa getah karet. Kakek Mujiran bebas setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria turun tangan menegur keras manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dirangkum detikcom, Senin (25/5/2026), kakek Mujiran diproses norma akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN di Lampung. Proses norma itu rupanya mendapat kecaman dari Dony.

Dony mengecam tindakan penyelesaian masalah nan mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut. Dony mengingatkan seluruh jejeran BUMN mengenai prinsip berdirinya perusahaan negara.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan duit rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan faedah sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis.

Dony mengatakan pendekatan norma pidana terhadap penduduk nan sekadar berupaya memperkuat hidup mencederai nilai-nilai BUMN. Dia mengatakan BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga petunjuk kepada Direksi PTPN.

Pertama, PTPN diinstruksikan segera mencabut laporan dan menghentikan segala corak proses norma alias intimidasi terhadap Kakek Mujiran. Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa nan dialami Mujiran.

Dony Minta PTPN Minta Maaf

Dony juga meminta PTPN, khususnya ketua wilayah setempat, turun langsung menemui Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan duit rakyat," kata Dony.

Instruksi lain adalah pemberian support dan pekerjaan. PTPN bakal memberikan support sosial nan memadai kepada Mujiran.

Selain itu, PTPN diminta merangkul Mujiran dengan memberikan pekerjaan nan sesuai dengan kondisi bentuk alias memberikan pekerjaan kepada personil family Mujiran agar mempunyai sumber penghasilan nan layak.

"Kita kudu memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran alias keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN kudu datang sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi perangkat nan memenjarakan rakyat nan sedang kesulitan," ujar Dony.

BP BUMN dan Danantara bakal menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan bakal dilakukan agar pendekatan lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.

"BUMN kudu menjalankan kegunaan sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony.

Dony Minta PTPN Setop Proses Hukum

Dony Oskaria mengecam keras langkah PT PTPN nan memproses norma kakek Mujiran. Dony meminta PTPN segera menyetop proses norma terhadap kakek Mujiran.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan duit rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan faedah sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria.

Atas Arahan Dony, Kakek Mujiran Bebas

Manajemen PTPN I menyatakan proses norma terhadap Kakek Mujiran telah dihentikan sepenuhnya. PTPN mengambil sistem restorative justice alias keadilan restoratif nan menyepakati Kakek Mujiran sekarang telah bebas.

PTPN menegaskan komitmen dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. PTPN menyampaikan permohonan maaf dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik nan sempat terjadi di ruang publik.

"Melalui sistem restorative justice, kami berterima kasih saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul berbareng keluarganya. Mewakili seluruh jejeran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf nan sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika info bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berbobot bahwa respons petugas di lapangan kudu jauh lebih peka, tanggap, dan absolut mengedepankan nilai kemanusiaan," sambungnya.

PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun melangkah berbarengan dengan derasnya buletin nan lebih dulu tersebar.

PTPN I memandang pokok-pokok pengarahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar petunjuk administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen dan selaras dengan petunjuk tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkepanjangan untuk Kakek Mujiran. Selain penyaluran support pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan kesempatan kerja nan adaptif dengan kapabilitas bentuk beliau alias personil keluarganya.

Langkah itu, kata PTPN, diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara nan datang memberikan solusi ekonomi nan inklusif dan berkelanjutan.

(whn/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News