Tegur Pengendara Lawan Arah, Pria di Pamulang Dibacok lalu HP-nya Dirampas

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan

Seorang laki-laki di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menjadi korban pembacokan. Peristiwa itu terjadi usai korban menegur para pelaku nan berkendara melawan arah.

Korban dibacok menggunakan arit hingga mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan. Setelah itu, telepon genggam milik korban nan terjatuh diduga diambil para pelaku.

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pamulang Raya alias Jalan Siliwangi, tepat di depan Alun-Alun Kecamatan Pamulang, pada Minggu (6/9) sekitar pukul 03.17 WIB.

Peristiwa bermulai saat korban melintas seorang diri di lokasi. Korban kemudian berhadapan dengan satu sepeda motor nan ditumpangi empat orang dan melaju dari arah berlawanan.

Korban menegur para pengendara lantaran melaju melawan arah. Teguran tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan para pelaku.

Salah seorang pelaku disebut menjawab teguran korban dengan mempertanyakan argumen korban memperhatikan mereka.

"Teguran tersebut dijawab oleh pelaku Muhamad Agung Hikmah dengan mengatakan, 'Emang kenapa, ngapain lihat-lihat?'. Selanjutnya, korban memutar kembali dan mendekati para pelaku," kata Galuh dalam keterangan nan diterima kumparan pada Selasa (8/9).

Setelah korban memutar kembali dan mendekati para pelaku, dua orang, ialah Panji Tribuono Cakra Ningrat (22) dan Muhamad Agung Hikmah (25), kemudian turun dari sepeda motor dan menghampiri korban.

Keduanya diduga memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah wajah.

Tak lama kemudian, pelaku lain berjulukan Muzakar (28) turun dari sepeda motor dan menghampiri korban. Ia kemudian diduga mengeluarkan senjata tajam nan disimpan di kembali pakaiannya.

"Selanjutnya, Muzakar menyabetkan arit tersebut sebanyak kurang lebih tiga kali ke arah kepala korban," ujar Galuh.

Ilustrasi Begal. Foto: New Africa/Shutterstock

Korban berupaya mengelak dan menangkis serangan menggunakan tangan kanan. Akibatnya, korban mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan.

Dalam situasi tersebut, telepon genggam Vivo Y12s milik korban terjatuh. Salah seorang pelaku kemudian diduga mengambil dan menguasai telepon genggam tersebut sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.

Warga nan mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan ke Polsek Pamulang. Petugas nan mendatangi letak mendapati salah seorang pelaku tetap berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Petugas kemudian mengamankan Panji Tribuono Cakra Ningrat. Dari penguasaannya, polisi menemukan arit nan disimpan di kembali pakaian.

Setelah itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pamulang melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

Polisi melacak telepon genggam milik korban nan tetap dalam keadaan aktif. Hasil pencarian mengarah ke wilayah Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, tepatnya di sekitar Gang Bacang.

Petugas kemudian menemukan telepon genggam milik korban nan diletakkan di depan rumah Muzakar. Namun, saat itu pelaku tidak berada di rumah.

Dalam penyelidikan berikutnya, polisi sukses mengamankan Muhamad Agung Hikmah saat berada di jalan. Polisi juga menemukan satu arit nan sebelumnya diduga dibuang oleh Agung.

"Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Muhamad Agung Hikmah, diperoleh keterangan bahwa senjata tajam jenis arit tersebut merupakan senjata nan digunakan oleh Muzakar untuk melakukan pembacokan terhadap korban dan selanjutnya diserahkan kepada Muhamad Agung Hikmah," jelas Galuh.

Ilustrasi penangkapan tersangka kasus kriminal. Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA

Polisi selanjutnya mencari Muzakar di sekitar Gang Bacang dan langsung mengamankannya.

Ketiga pelaku sekarang telah diamankan di Polsek Pamulang berbareng peralatan bukti dua buah arit, satu unit sepeda motor nan diduga digunakan saat kejadian, serta satu unit telepon genggam milik korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya mengakui keterlibatan masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Para pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penguasaan senjata tajam tanpa kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan