Tegas! Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila Mewah Ilegal di Hutan Lindung Buleleng

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Tegas! Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila Mewah Ilegal di Hutan Lindung Buleleng Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran vila mewah terlarangan di Hutan Desa Pejarakan, Buleleng. Langkah ini diambil usai pemilik mengabaikan 3 kali teguran.(Dokumen Humas Pemprov Bali)

GUBERNUR Bali Wayan Koster memimpin langsung prosesi pembongkaran sebuah vila mewah nan dibangun secara terlarangan di area rimba lindung milik desa, Sabtu sore (12/9/2026). Bangunan akomodasi wisata tersebut berdiri di areal perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tanpa mengantongi izin resmi.

Aksi tegas ini diambil Koster usai menerima laporan masyarakat mengenai adanya pembangunan terlarangan di area rimba lindung tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, pembangunan sarana akomodasi itu terbukti tidak memenuhi sejumlah persyaratan pemanfaatan area rimba untuk aktivitas wisata alam.

Koster menegaskan langkah penertiban ini merupakan corak komitmen pemerintah wilayah dalam menjaga kelestarian area hutan. Pengelolaan perhutanan sosial pun kudu dipastikan melangkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Secara legalitas, Hutan Desa Pejarakan mempunyai luas areal 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Kawasan ini dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berasas SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Berdasarkan hasil telaah terhadap arsip pengelolaan Perhutanan Sosial oleh Pansus TRAP, proyek pembangunan vila tersebut sama sekali tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Selain melanggar tata kelola perhutanan, pihak developer juga mengabaikan tiga kali surat peringatan nan telah dilayangkan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Karena itu dilakukan pembongkaran, berangkaian dengan peraturan wilayah tentang pengendalian alih kegunaan lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan nan bertindak di Bali,” tandas Gubernur Koster di letak pembongkaran.

Tak hanya melanggar peruntukan lahan, gedung vila nan berlokasi di Banjar Dinas Goris Kemiri ini juga terbukti memicu sederet pelanggaran perizinan krusial. Pengembang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi dari Dinas Perizinan serta belum melaksanakan Penelitian Tata Kelola Landscape. Pihak developer apalagi sudah melakukan aktivitas pengambilan air tanah tanpa mempunyai Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT).

Di sisi lain, Koster mengindikasikan adanya pelanggaran norma lain di kembali proyek ini. Ia menduga terdapat keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pemodal utama dengan memanfaatkan nama penduduk lokal dalam proses pembangunannya. “Ini tetap kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya.

Guna memulihkan kondisi ekosistem nan rusak akibat pembangunan terlarangan tersebut, Koster langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk bergerak cepat. Pihaknya meminta area tersebut segera direhabilitasi dan dikembalikan fungsinya sebagai rimba sosial melalui aktivitas penanaman kembali. (Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia