Seorang ibu di Kabupaten Pelalawan, Riau tega mengeksploitasi anak-anaknya yang tetap di bawah umur menjadi manusia silver. Dengan argumen ekonomi, anak-anak dipaksa mengemis di jalanan untuk mendapatkan uang.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Pada Jumat sore, 12 Juni 2026, polisi mendapatkan info ada tiga orang anak nan mengemis di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Salah satu anak kedapatan menangis. Dia ditarik-tarik oleh anak seusianya, dipaksa pulang. Belakangan diketahui, anak tersebut enggan pulang lantaran takut disiksa oleh ibunya lantaran setoran mengemis kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mengamankan ibu korban dan menetapkannya sebagai tersangka. Simak berikut rangkumannya.
Kronologi Kejadian
Terkuaknya kasus ini berasal ketika polisi mendapatkan info dari masyarakat adanya tiga anak pengamen manusia silver yang ribut di simpang Pangkalan Kerinci, pada Jumat sore, 12 Juni 2026. Warga berprasangka lantaran salah satu anak ditarik-tarik hingga menangis.
Polsek Pangkalan Kerinci kemudian bergerak ke lokasi. Setiba di lokasi, ketiga anak tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke instansi polisi.
Tiga anak tersebut terdiri dari dua anak laki-laki masing-masing berinisial MH (11), RA (9), serta satu anak wanita inisial PW (9).
"Malam itu kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada tiga orang anak nan mengemis jadi manusia silver, ribut di depan Ramayana," kata Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Celengan dan ember saksi bisu bocah di Pelalawan, Riau dieksploitasi ibu jadi peminta-minta manusia silver./Foto: dok. Istimewa
Korban Dipaksa Setor Rp 500 Ribu
Dalam pemeriksaan di instansi polisi, anak tersebut mengaku enggan pulang lantaran takut. Mereka mengungkap takut pulang jika setoran kurang lantaran bakal disiksa oleh ibunya.
"Mereka ribut lantaran salah satu anak, ialah PW mengaku takut pulang ke rumah lantaran jika tidak membawa duit Rp 500 ribu bakal dipukuli oleh terlapor SM," jelasnya.
Polisi kemudian membawa kedua orang tua para korban tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, dua anak ialah MH (11) dan RA (9) adalah anak kandung pelaku. Sementara PW adalah cucunya.
"Anaknya itu nan MH dan RA. Kalau PW itu cucu," tuturnya.
Ibu Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan wanita inisial SM (31) sebagai tersangka kasus dugaan pemanfaatan anak di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tersangka SM menjadikan tiga anaknya sebagai peminta-minta manusia silver.
"Tersangka kami tetapkan dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2016. Ancaman balasan pidana penjara dan denda," kata Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Shilton mengatakan para korban dipaksa untuk mengemis dan mengamen menjadi manusia silver di lampu merah. Korban kerap mendapatkan penganiayaan andaikan setorannya tidak mencapai target.
"Pengakuan korban dia dianiaya jika setorannya tidak mencapai target," katanya.
(mea/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·