Nekat Masuk Busway, Korlantas Polri Ingatkan ETLE Siaga 24 Jam

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pengendara motor dan mobil mengikuti bus Transjakarta melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pelanggaran penggunaan jalur TransJakarta alias busway tetap kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Pengendara roda dua hingga mobil pribadi tetap banyak nan memanfaatkan jalur unik tersebut untuk menghindari kemacetan.

Padahal, jalur ini diperuntukkan unik bagi transportasi umum massal Transjakarta maupun Transjabodetabek terintegrasi. Fungsinya sudah peralatan tentu untuk menjaga kelancaran perjalanan bus, sehingga efisiensi waktu bisa tercapai.

Berdasarkan laporan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, perilaku ini tidak hanya mengganggu operasional pikulan umum. Tindakan tersebut juga meningkatkan akibat kecelakaan lampau lintas di jalan raya.

Pengendara motor dan mobil mengikuti bus Transjakarta melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Secara aturan, larangan melintas di jalur TransJakarta sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara wajib mematuhi rambu dan marka jalan nan berlaku.

Mengacu pada Pasal 287 ayat (1), pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana. Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal dua bulan alias denda hingga Rp 500 ribu.

Di lapangan, jalur TransJakarta juga dilengkapi beragam penanda. Mulai dari marka jalan tegas, rambu larangan masuk, hingga pembatas bentuk nan menegaskan jalur tersebut tidak boleh dilintasi kendaraan pribadi.

Pengendara motor melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain patokan nasional, izin wilayah juga memperkuat larangan ini. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 secara tegas melarang kendaraan selain pikulan massal menggunakan jalur unik tersebut.

Dari sisi keselamatan, akibat nan ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele. Bus TransJakarta mempunyai kecepatan operasional nan stabil dengan ruang manuver terbatas, sehingga potensi tabrakan meningkat ketika ada kendaraan lain masuk ke jalur tersebut.

Selain itu, keberadaan kendaraan pribadi di jalur bus juga dapat mengganggu ketepatan waktu layanan. Kondisi ini pada akhirnya merugikan pengguna transportasi umum nan berjuntai pada TransJakarta.

Bus Transjakarta melintas di sejumlah ruas jalur bus di Jakarta, Minggu (9/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Untuk itu Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mencari jalan pintas saat menghadapi kemacetan. Kepatuhan terhadap patokan dinilai menjadi aspek utama dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lampau lintas.

Pengawasan terhadap pelanggaran ini terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain petugas di lapangan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga dioptimalkan untuk menindak pelanggar selama 24 jam.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan