TAUD: Tuntutan 2,5 Tahun Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Cederai Keadilan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Tuntutan 2,5 Tahun Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Cederai Keadilan Andrie Yunus(dok.Amnesty International Indonesia)

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap jauh dari rasa keadilan bagi korban. TAUD juga menilai tuntutan tersebut memperkuat stigma impunitas dalam peradilan militer.

“Tuntutan ini tetap jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini nan terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri nan terlibat kejahatan serius terhadap penduduk sipil,” ujar TAUD dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).

Selain itu, TAUD turut menyoroti tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa. Menurut mereka, perihal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesungguhan lembaga TNI dalam menindak prajurit nan melakukan pelanggaran norma terhadap penduduk sipil.

Lebih lanjut, TAUD menyesalkan permintaan oditur militer agar peralatan bukti dalam kasus tersebut dimusnahkan. Mereka menilai langkah itu dapat menghalang proses penegakan norma nan dinilai belum sepenuhnya tuntas.

“Ketiadaan bukti materil nan sebelumnya oleh Polda Metro Jaya telah dikuasai namun diserahkan kepada Puspom TNI hingga diajukan oleh oditur militer dalam Pengadilan Militer Jakarta bakal menghalang investigasi nan diperintahkan pengadil prapid tersebut,” kata TAUD.

Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan balasan 2,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan, oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia