Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menganggap aktivis KontraS Andrie Yunus merendahkan wibawa pengadilan lantaran tidak datang di persidangan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merespons dugaan tersebut.
Dalam sidang nan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026), majelis pengadil menilai Andrie merendahkan wibawa pengadilan. Hakim mengatakan Andrie tidak membalas niat baik majelis untuk mendengar langsung keterangan Andrie di persidangan untuk membikin persidangan ini menjadi komprehensif.
"Bahkan terkesan telah melecehkan proses nan sah nan diberikan wadah oleh negara. Majelis Hakim dalam perihal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TAUD kemudian merespons penilaian pengadil tersebut. TAUD mengatakan Andrie tetap menjalani perawatan medis apalagi sejak perkara ini disidangkan.
"Ketika majelis pengadil juga kemudian menyalahkan Andrie Yunus nan mencoreng nilai peradilan ataupun tidak berpihak pada peradilan, tentu ini juga kudu diketahui berbareng bahwa majelis pengadil semakin menunjukkan wataknya nan berseberangan dengan nilai-nilai etik kehakiman gitu," kata personil TAUD, Jane Rosalina dalam konvensi pers di instansi ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.
TAUD mengatakan Andrie tetap memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. TAUD juga menyoroti Andrie nan sejak awal berambisi persidangan digelar di peradilan umum.
"Karena kita juga bisa memandang kondisi Andrie Yunus nan sejak proses pengadilan ini, itu tidak bisa datang ke persidangan lantaran memang kondisi medisnya nan tetap memerlukan perawatan intensif di rumah sakit gitu ya. Dan juga belum lagi bicara soal penolakan Andrie Yunus terhadap lembaga peradilan militer itu sendiri," ujarnya.
TAUD Anggap Janggal Pertimbangan Tak Ada Operasi Intelijen
TAUD menilai pertimbangan tak adanya rantai komando alias operasi intelijen militer dalam putusan ini. TAUD menilai tokoh intelektual di kembali perbuatan empat terdakwa belum terbongkar.
"Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kemudian dikunci ke empat orang? Kalau kami menduga memang sejak awal desainnya adalah menutup ya kasus ini hanya pada empat orang tersebut. Sehingga ya kasus ini tidak bakal terbongkar secara keseluruhan gitu ya," kata personil TAUD, Arif Maulana.
"Tidak terbongkar sampai kemudian rantai komando, sampai kemudian apa namanya tokoh intelektualnya. Jadi memang didesain untuk kandas mengungkap persoalan sesungguhnya," sambung TAUD.
TAUD beranggapan tak mungkin prajurit TNI menguntit hingga menyiramkan air keras tanpa komando. TAUD mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan terhadap majelis pengadil di Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"Akan ditindaklanjuti laporan nan ada nan sudah dilakukan, dan mengenai temuan nan muncul pasca putusan hari ini saya kira itu bakal kemudian kita pelajari dan kita tindaklanjuti. Karena hari ini nan punya kewenangan di puncak kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan berkuasa mengawasi para pengadil termasuk
hakim militer itu Komisi Yudisial," ujarnya.
Berikut vonis komplit 4 terdakwa dalam perkara ini:
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dcom/dcom)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·