
LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan Justice Collaborator Sony Sonjaya
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima perlindungan Justice Collaborator dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya nan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Iya, ke LPSK belum (belum ada pengajuan dari Sony Sonjaya),” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Dia mengungkapkan, bahwa pihak LPSK saat ini tetap menunggu kehadiran dari pihak Sony Sonjaya yang mengusulkan permohonan sebagai Justice Collaborator.
“Kami tetap menunggu kuasa hukumnya Pak SS (Sony Sonjaya) untuk ke LPSK,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya resmi mengusulkan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan kuasa norma Sony Sonjaya, Krisna Murti usai menyerahkan surat pengajuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
Dia menjelaskan, pengajuan Justice Collaborator itu bukan merupakan upaya kliennya untuk mengelak dari jerat hukum.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·